Jakarta, - PT Indika Energy Tbk (INDY) memutuskan kembali memperpanjang upaya pelepasan kepemilikan 7,5 juta saham treasurinya.
Sisa saham hasil aksi buyback yang dilakukan pada awal Juli 2020 ini belum sepenuhnya berpindah tangan menyusul ketatnya aturan regulator terkait batas bawah harga penjualan.
Dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen INDY menjelaskan bahwa upaya pengalihan yang sempat digeber pada Juli lalu terpaksa tertahan.
Kendala utama bersumber dari ketentuan POJK Nomor 30/2017 yang mewajibkan harga jual saham treasuri tidak boleh lebih rendah dari harga tertinggi antara penutupan harian bursa sehari sebelumnya atau rerata harga penutupan selama 90 hari terakhir.
Realitas pasar menunjukkan harga rata-rata 90 hari tersebut melampaui harga penutupan harian, sehingga volume penjualan belum terserap maksimal.
Meski demikian, emiten energi ini memastikan proses divestasi saham treasuri tetap berlanjut. Penjualan bakal dieksekusi lewat mekanisme pasar di dalam maupun di luar BEI, dengan tetap mematuhi formula harga acuan tertinggi sesuai POJK Nomor 30/2017.
Eksekusi lanjutan ini dijadwalkan mulai merapat ke pasar pada 18 September 2026, atau berselang dua pekan pasca keterbukaan informasi resmi.
Rangkaian proses pengalihan akan terus dikebut selama sisa masa waktu yang berlaku dengan memperhitungkan akumulasi relaksasi.
Guna memastikan kelancaran teknis transaksi, INDY akan menunjuk perusahaan sekuritas terdaftar yang bertindak sebagai Anggota Bursa.