Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Jakarta, - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Permintaan itu disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan terkait penyitaan, Senin (7/9/2026).

Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," demikian jawaban termohon yang dibacakan di persidangan.

Menurut Kejagung, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Lodewyk kemudian ditetapkan tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik dan dokumen.

Dalam jawaban tersebut, Kejagung juga membantah tudingan kriminalisasi maupun rekayasa perkara yang diajukan pemohon.

"Bahwa termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan seolah-olah telah terjadi rekayasa perkara terhadap diri pemohon," bunyi jawaban termohon.

Kejagung menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa perkara.

Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik disebut melakukan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah kemungkinan koordinasi antarpihak yang dapat menghilangkan barang bukti. Kejagung menyebut tindakan penyitaan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Jumat (4/9/2026) lalu, Lodewyk merasa telah dikriminalisasi.

"Melalui praperadilan ini pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan pemohon, sehingga pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).