[INTRO]
Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran pertambangan yang dikaitkan dengan PT Singlurus Pratama.
KOPTASI meminta penanganan tidak berhenti pada aktivitas di kawasan hulu, tetapi diperluas hingga rantai pasok batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan fasilitas pelabuhan di Kuala Samboja.
Koordinator KOPTASI, Aldi, mengatakan pemeriksaan perlu mencakup aspek perizinan, asal-usul batu bara, pengelolaan jetty, kegiatan bongkar muat, hingga alur penjualan batu bara di Samboja.
“Aktivitas pertambangan di sekitar Tahura yang melibatkan konsesi besar seperti PT Singlurus Pratama harus menjadi kotak pandora untuk mengevaluasi seluruh perizinan, tata kelola jetty, hingga alur muat dan penjualan batu bara di Samboja,” kata Aldi, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, aktivitas di sektor hulu dan hilir merupakan bagian dari satu rantai pasok yang perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan legalitas serta asal-usul batu bara yang diperdagangkan.
Selain aktivitas pertambangan, KOPTASI menyoroti dugaan keterkaitan pengelolaan sektor hulu, fasilitas pelabuhan, dan organisasi bongkar muat yang disebut berada pada satu figur, Loeis Subowo Saminanto (LS).
KOPTASI menyebut LS tercatat memiliki sejumlah posisi, yakni sebagai Direktur CV Semoga Surya Sentosa (CV SSS), Direktur PT Berkah Bara Sejahtera (PT BBS) yang disebut mengelola fasilitas jetty, serta Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja.
KOPTASI menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama untuk melihat potensi konflik kepentingan dan memastikan transparansi tata kelola kegiatan pertambangan serta bongkar muat batu bara.
“Penguasaan hulu, jetty, hingga organisasi penentu tarif bongkar muat oleh satu orang berisiko menciptakan irisan kewenangan dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi aliran dana serta legalitas asal-usul batu bara,” ujar Aldi.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen oleh instansi berwenang.
KOPTASI juga menyoroti data produksi CV SSS pada 2023 yang disebut memiliki perbedaan dengan sejumlah Laporan Hasil Verifikasi (LHV) penjualan batu bara pada November 2023.
Berdasarkan data yang ditelusuri KOPTASI, produksi CV SSS sepanjang 2023 tercatat sebesar 7.558 ton. Sementara itu, enam LHV penjualan pada November 2023 disebut mencatat total volume 30.680,7280 MT.
KOPTASI menilai perbedaan angka tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data produksi, asal-usul batu bara, dokumen verifikasi, transaksi penjualan, serta realisasi pengangkutan dan pemuatan di pelabuhan.
“Kasus ini harus dilihat sebagai satu rangkaian. Jika ada persoalan di hulu, maka aliran batubaranya sampai ke hilir juga harus diperiksa,” kata Aldi.
Dia berharap Kejagung dan Satgas PKH melakukan penelusuran secara transparan dan berbasis dokumen dengan melibatkan instansi terkait.
Menurut KOPTASI, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara aktivitas pertambangan, sumber batu bara, penggunaan fasilitas jetty, dokumen pengangkutan, kegiatan bongkar muat, hingga transaksi penjualan.
KOPTASI menegaskan penelusuran tersebut penting agar status legalitas kegiatan pertambangan dan asal-usul batu bara yang diperdagangkan dapat dipastikan secara hukum.