BUMN Akan Dirampingkan, Komisi VI: Jangan Sampai Pekerja Jadi Korban

[INTRO]

Komisi VI DPR RI mendorong percepatan restrukturisasi dan perampingan (streamlining) sekitar 300 entitas anak dan cucu perusahaan BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Badan Pengaturan BUMN. Penataan tersebut dinilai penting untuk mengakhiri praktik persaingan tidak sehat atau kanibalisme bisnis antar-BUMN sekaligus meningkatkan kontribusi laba dan dividen kepada negara.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan restrukturisasi diarahkan untuk mengembalikan fokus bisnis perusahaan pelat merah pada kompetensi inti masing-masing. Dengan demikian, anak dan cucu usaha BUMN tidak lagi saling berebut proyek pada sektor bisnis yang sama. "Kita ingin BUMN ini sehat dan fokus pada kompetensi intinya. Selama ini banyak anak usaha BUMN memperebutkan dan memakan proyek yang sama (kanibalisme)," kata Herman saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2026).

Menurut Herman, program streamlining secara bertahap akan memangkas jumlah entitas bisnis BUMN yang saat ini mencapai ribuan unit. Penataan ditargetkan menyisakan sekitar 250 hingga 300 entitas bisnis utama yang dinilai memiliki peran strategis dan prospek usaha yang lebih jelas. "Dengan streamlining, struktur BUMN diperamping untuk meningkatkan kontribusi dividen ke fiskal negara," ujarnya.

Herman menegaskan efisiensi tidak diarahkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja operasional. Menurut dia, penataan terutama menyasar struktur organisasi yang dinilai terlalu gemuk, termasuk keberadaan direksi dan komisaris yang berlebih. "Mengenai efisiensi, Komisi VI memastikan kebijakan ini hanya menyasar pos direksi dan komisaris yang berlebih, sedangkan tenaga kerja operasional tetap dilindungi hak dan pekerjaannya tanpa ada PHK massal," katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah menambahkan, transformasi BUMN harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja. Ia meminta BPI Danantara dan BP BUMN memastikan proses perampingan organisasi tidak mengorbankan hak pekerja. "Langkah efisiensi BUMN sesuai arahan Presiden memang harus menjadikan BUMN lebih ramping, lincah, dan produktif. Namun, syarat mutlak dari Komisi VI adalah efisiensi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja BUMN," tegas Ida.

Ia menekankan hak pekerja harus tetap dijamin apabila terjadi perubahan status maupun struktur organisasi sebagai dampak restrukturisasi. "Hak atas pesangon, kepastian status kerja, dan perlindungan sosial harus dijamin penuh sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, proses pemetaan portofolio BUMN oleh BP BUMN dan BPI Danantara disebut telah memasuki tahap finalisasi klasterisasi operasional. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan entitas yang akan dipertahankan, digabungkan, atau ditata ulang. 

Komisi VI DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja evaluasi bersama jajaran BUMN pada masa persidangan mendatang. DPR akan mengawal proses streamlining agar berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan restrukturisasi tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan di tingkat operasional. Dengan target menyisakan sekitar 250-300 entitas utama, agenda perampingan BUMN kini tidak sekadar menyangkut pengurangan jumlah perusahaan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk struktur BUMN yang lebih fokus, efisien, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.