Perkara Korupsi Satelit, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding

Jakarta, - Terdakwa perkara korupsi satelit Kementerian Pertahanan, Leonardi, mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Tim hukum mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan itu mengklaim ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak tepat dalam vonis kasus korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Tim hukum menyatakan argumentasi banding mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. “Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian,” kata pengacara Leonardi, Rinto Maha, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2026, mengutip Tempo

Menurut Rinto, pengajuan banding dilakukan sehari setelah vonis diberikan oleh majelis hakim. Kuasa hukum menyatakan pengajuan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, tapi karena ia menganggap hakim menggunakan pertimbangan yang keliru dalam memutus perkara.

Hakim menyatakan Leonardi bersalah atas dakwaan subsidair dalam dugaan korupsi satelit komunikasi pertahanan berupa pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. “Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Hakim juga menghukum Leonardi membayar denda sebesar Rp 500 juta yang wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan. Kewajiban ini bisa diperpanjang maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim menilai Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Oditur mendakwa Leonardi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021.

Jaksa menggunakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal tersebut digunakan sebagai pengganti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perubahan itu didasarkan pada Undang- Undang tentang KUHP dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, hakim menilai Leonardi dan Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Oditur mendakwanya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memvonis Thomas penjara selama 2 tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda bernilai sama, yakni Rp 500 juta dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan serta opsi perpanjangan maksimal satu bulan sejak vonis inkrah.

Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Leonardi karena dianggap melanggar prosedur pengadaan yang menimbulkan kerugian negara Rp 349,46 miliar