Advokat ini Ungkap Dugaan Mafia Kepailitan Caplok PT Kedap Sayaaq

Jakarta, - Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap dugaan adanya praktik mafia kepailitan yang memanfaatkan proses hukum secara formal untuk mengambil alih aset perusahaan tambang batu bara tersebut.

PT Kedap Sayaaq yang berdomisili di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta diketahui telah dipailitkan melalui Pengadilan Niaga Surabaya.

Prayogha mengatakan, dalam proses kepailitan tersebut ditunjuk dua orang kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Menurut dia, Agung saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Samarinda.

“Pada saat proses kepailitan itu ditunjuk kurator PT Kedap Sayaaq dua orang. Bapak Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus,” ujar Prayogha dalam podcast YouTube @Pedeo Project yang diunggah Kamis (3/9/2026).

Podcast tersebut mengangkat tema ‘Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan’.

Prayogha menyebut dugaan kejanggalan terjadi ketika kurator membuka proses pendaftaran tagihan dari para kreditur.

Menurut dia, kurator memiliki kewenangan untuk menentukan tagihan yang dapat diterima dalam proses kepailitan. Ia menduga tagihan salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq, PT BAR, ditolak karena nilainya cukup besar dan berpotensi memengaruhi voting kreditur.

“Kenapa pada saat itu tagihan daripada PT BAR ini tidak diterima? Karena kurator takut PT BAR memiliki tagihan yang sangat besar dan bisa menjadi penentu suara dalam proses kepailitannya PT Kedap Sayaaq,” kata Prayogha.

Ia menjelaskan, PT BAR sebelumnya menyerahkan dokumen tagihan asli senilai sekitar Rp45 miliar kepada Agung Dwijo Sujono yang saat itu bertindak sebagai kurator.

Prayogha menyebut perkara tersebut kemudian berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen berupa invoice dan lampiran pembayaran. PT BAR disebut mengalami kerugian setelah dokumen tagihan tersebut diduga dialihkan melalui skema cessie.

“PT BAR ini kontraktor kami yang mana sesuai dengan putusan yang saya baca dia menggelapkan cessie dari PT BAR,” ujarnya.

Menurut Prayogha, Agung kemudian disebut meminta PT BAR menjual cessie tersebut kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).

Prayogha juga mempertanyakan sejumlah tindakan dalam proses kepailitan, termasuk penjualan aset-aset penting milik PT Kedap Sayaaq.

Salah satu aset yang disorot adalah kapal motor pengangkut batu bara atau kapal tongkang. Ia juga menyinggung nilai investasi PT Kedap Sayaaq yang disebut mencapai sekitar Rp200 miliar pada 2013, tetapi kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp16 miliar dalam proses kepailitan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengelolaan dan penjualan aset perusahaan selama kepailitan.

Selain penjualan aset, Prayogha juga mempertanyakan penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator pertambangan oleh hakim pengawas.

Ia mengklaim LCI baru berdiri sekitar dua pekan sebelum ditunjuk sebagai operator pertambangan PT Kedap Sayaaq.

“Long Coal Indonesia ini kurang lebih berdiri dua minggu sebelum adanya penunjukan operator. Dibuat untuk itu, jadi (dibuat) sesama orang Korea, tapi tidak menutup kemungkinan ya ini sudah di-setting oleh otak-otak mafia hukum legal formal ini,” ujar Prayogha.

Ia juga mempertanyakan informasi mengenai riwayat kerja sama LCI dengan sebuah perusahaan perdagangan batu bara pada 2010. Padahal, kata dia, LCI baru didirikan pada 2021.

Prayogha mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak dan memperoleh informasi bahwa kerja sama tersebut tidak pernah terjadi.

Prayogha menduga rangkaian proses tersebut memiliki keterkaitan, mulai dari kepailitan, penolakan tagihan kreditur, penjualan aset hingga penunjukan LCI sebagai operator pertambangan.

Menurutnya, LCI diduga dipersiapkan untuk menjadi pihak yang kemudian mengelola atau menampung aset-aset PT Kedap Sayaaq.

“Tujuan mereka nih sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” kata Prayogha.

Ia menambahkan, perusahaan yang menjadi operator pertambangan juga harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk perizinan pengangkutan dan penjualan batu bara.

Atas berbagai dugaan tersebut, Prayogha menyebut pihaknya melihat adanya indikasi praktik mafia kepailitan yang bekerja melalui mekanisme hukum formal.

Namun, berbagai tudingan yang disampaikan Prayogha tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PT Kedap Sayaaq. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.