Dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (3/9), Jaja menyampaikan uang itu diperoleh dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Kata Jaja, uang itu merupakan dana talangan perjalanan dinas.
"Berapa nilainya pak?" tanya jaksa di muka persidangan
"5.000 (US dolar)," jelas Jaja.
Jaja dilantik pada 28 Januari 2024. Namun, saat ia akan berangkat dinas ke Arab Saudi, belum ada anggaran perjalanan dinas.
Ia mengatakan Syafii memberikan dana talangan untuk perjalanan dinas tersebut.
Jaja menyetujuinya dan mengklaim ingin mengembalikan uang setelah anggaran perjalanan dinas turun. Namun, setelah tiga kali ingin mengembalikan uang, Syafii tidak mau menerimanya.
"Bapak terima dari mana?" tanya jaksa.
"Saya itu pak, saat saya ke Saudi, itu yang tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?" tutur Jaja.
"Akhirnya pak Agus Syafii, `Pak, pakai dana talangan saja`. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafii enggak mau pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau, setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK," imbuhnya.
Jaja mengaku tidak mengetahui sumber uang US$5.000 tersebut. Saat diperiksa penyidik KPK pada 2025, ia memutuskan untuk mengembalikan uang.
"Yang Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu," ucap Jaja.
"Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru bapak kembalikan?" tanya jaksa lagi.
"Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi enggak mau yang bersangkutan," terang dia.
"Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya pak?" timpal jaksa.
"Iya," jawab Jaja.
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).