Jakarta, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, Senin (31/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa kali ini aset yang disita adalah rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan.
Kata dia, penyitaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).
"Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," imbuhnya.
Budi mengatakan penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Setiap aset yang ditemukan dan dilakukan penyitaan, lanjut dia, tidak akan berhenti pada penguasaan barangnya semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya.
"Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," tutur Budi.
Dia memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebelum ini, tepatnya pada 10 Agustus 2026, KPK sudah lebih dulu menyita mobil milik Vinna Ledy.
Vinna Ledy sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, belum ada informasi terbaru perihal pemeriksaan tersebut.
Di hari yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman untuk mendalami proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.