Polemik Rp650/Ton dan Rangkap Posisi LS Disorot di Kuala Samboja

[INTRO]

Polemik pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola kegiatan batubara di wilayah tersebut. 
 
Sorotan kemudian mengarah pada LS, berdasarkan dokumen yang dihimpun tercatat sebagai Direktur CV SSS, Direktur PT BBS, sekaligus Ketua DPC APBMI Kuala Samboja. 
 
Rangkap posisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun kondisi itu dinilai layak dilihat dari perspektif transparansi dan potensi konflik kepentingan, terutama karena ketiga posisi tersebut berada dalam ekosistem kegiatan batubara dan bongkar muat. 
 
Pemanggilan Kedua Kejagung Perhatian terhadap LS juga berkaitan dengan adanya Surat Panggilan Saksi Ke-2 dari Kejaksaan Agung kepada LS selaku Direktur CV SSS. Dalam surat tersebut, LS diminta membawa dokumen terkait perizinan, produksi dan penjualan batubara. 
 
Pemanggilan tersebut menjadi penting setelah ditemukan perbedaan antara data produksi dan LHV. Data yang ditelusuri mencatat produksi CV SSS tahun 2023 sebesar 7.558 ton. 
 
Sementara enam LHV November 2023 mencatat total 30.680,7280 MT. Terdapat selisih sekitar 23.122,7280 ton, atau volume LHV sekitar 4,06 kali angka produksi yang ditemukan. Perbedaan tersebut belum membuktikan pelanggaran. 
 
Namun muncul pertanyaan sederhana: Dari mana 30.680,7280 MT batubara tersebut berasal? Jawabannya perlu diuji melalui data produksi, stok, hauling, penimbangan, loading dan dokumen pengangkutan. SSS dan BBS Pertanyaan tersebut semakin relevan karena enam LHV November 2023 mencantumkan Jetty BBS sebagai pelabuhan muat. 
 
Dokumen kajian teknis UPP Kuala Samboja juga mencantumkan CV SSS sebagai salah satu anak perusahaan PT BBS. Dokumen korporasi yang diperoleh mencantumkan LS sebagai Direktur pada kedua badan usaha tersebut. 
 
Dengan demikian, rantai yang perlu diperiksa adalah: PRODUKSI → STOK → HAULING → WEIGHBRIDGE → JETTY BBS → TONGKANG → PEMBELI. Publik menanti apakah seluruh mata rantai tersebut dapat dibuktikan secara administratif dan fisik. 
 
Polemik Rp 650 dan Potensi Konflik Kepentingan Polemik Rp 650 per ton merupakan persoalan tersendiri terkait tata kelola aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja. 
 
Namun karena LS juga tercatat sebagai Ketua DPC APBMI Kuala Samboja, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai dasar pungutan, kewenangan, mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya. Yang perlu diperjelas bukan sekadar rangkap jabatan, tetapi apakah terdapat irisan kewenangan atau kepentingan ekonomi antara posisi LS di perusahaan dan organisasi bongkar muat. 
 
Rangkap jabatan tidak otomatis berarti konflik kepentingan. Konflik tersebut harus dibuktikan berdasarkan kewenangan, transaksi dan manfaat yang terjadi oleh kejagung Publik Menunggu 
 
Tindak Lanjut Kejaksaan Agung Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban: Apakah data produksi 7.558 ton telah direkonsiliasi dengan enam LHV sebesar 30.680,7280 MT? Dari mana asal seluruh batubara tersebut? Bagaimana hubungan SSS dengan BBS dan penggunaan Jetty BBS? Serta bagaimana mekanisme dan pertanggungjawaban pungutan Rp650 per ton di Kuala Samboja? Publik juga menanti tindak lanjut Kejaksaan Agung setelah pemanggilan LS untuk kedua kalinya. 
 
Seluruh perbedaan angka, hubungan perusahaan, rangkap posisi maupun polemik Rp650 belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. 
 
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini pemeriksaan, klarifikasi dan keterbukaan dokumen agar publik dapat mengetahui bagaimana sebenarnya rantai kegiatan batubara dan bongkar muat di Kuala Samboja berjalan.