Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

RUU Perampasan Aset; DPR Benar Serius Atau Bermain Tarik Ulur Waktu?

[INTRO]

Persoalan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Bukan karena untuk pertama kalinya rancangan undang-undang ini dibicarakan, tetapi justru karena publik sudah terlalu lama menunggu sebuah regulasi yang sejak bertahun-tahun lalu dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dalam pemberitaan law-justice.co pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan judul “Menko Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR soal RUU Perampasan Aset”, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya masih menunggu DPR menyelesaikan penyusunan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah internal DPR selesai, Presiden Prabowo Subianto disebut akan menunjuk menteri untuk membahasnya bersama DPR.

Pernyataan tersebut menarik karena seolah menempatkan bola sepenuhnya berada di tangan DPR. Pemerintah mengatakan menunggu, sementara DPR melalui Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pembahasan justru sedang dilakukan secara maksimal, bahkan menggunakan istilah “gaspol pakai turbo”. Komisi III juga menyatakan hampir setiap hari membahas RUU tersebut dan menegaskan bahwa DPR tidak menolak pembahasannya.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik untuk dipertanyakan. Jika pemerintah menunggu DPR dan DPR mengaku sedang bekerja “gaspol”, mengapa produk legislasi yang gagasannya sudah bergulir sejak sekitar 2008 belum juga sampai pada tahap pengesahan? Bahkan naskah akademik RUU tersebut telah disusun sejak 2012. Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata-mata apakah negara membutuhkan UU Perampasan Aset, melainkan seberapa serius negara khususnya DPR bersedia menyelesaikannya.

Kehati-hatian dalam menyusun RUU tentu merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Yusril sendiri mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memperhatikan jaminan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta sinkron dengan KUHAP baru. Perlindungan terhadap hak milik, kepastian hukum, asas keadilan dan perlindungan HAM memang harus menjadi pagar agar kewenangan negara merampas aset tidak berubah menjadi kewenangan yang sewenang-wenang.

Namun, di sisi lain, publik juga berhak bertanya: sampai kapan kehati-hatian dijadikan alasan? Sebab terlalu lama menunda sebuah instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan juga mempunyai konsekuensi. Semakin lama proses berlangsung, semakin besar pula ruang bagi aset hasil korupsi dan pencucian uang untuk disembunyikan, dialihkan, dipindahkan atau bahkan dinikmati oleh pihak lain.

Yang lebih menarik, tekanan publik terhadap DPR kini kembali menguat. Aksi massa  pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI kemaren antara lain juga membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan

Pada titik inilah pertanyaan kritis perlu diajukan. Sebab ukuran keseriusan DPR pada akhirnya bukan terletak pada seberapa sering RUU tersebut dibicarakan, berapa banyak rapat yang digelar, atau seberapa keras istilah “gaspol” dan “turbo” disampaikan. Ukuran keseriusannya adalah apakah RUU Perampasan Aset benar-benar sampai ke garis akhir.

Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang layak diajukan:Pertama, mengapa RUU Perampasan Aset sudah 18 tahun dibahas, tetapi belum juga menjadi UU?.Kedua, apakah “kehati-hatian hukum” benar-benar alasan substantif, atau justru berpotensi menjadi dalih untuk memperlambat?. Ketiga, DPR mengatakan “gaspol pakai turbo”, tetapi kapan publik bisa melihat bukti konkretnya?

Mengapa Begitu Lambat Disahkan ?

Gagasan mengenai RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak sekitar 2008. Bahkan pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyusun Naskah Akademik pada 2012. Dengan demikian, persoalannya sesungguhnya bukan lagi ketiadaan gagasan, bukan pula karena negara sama sekali belum memiliki kajian akademik mengenai kebutuhan pembentukan undang-undang tersebut.

Perjalanan RUU ini bahkan telah melewati beberapa periode pemerintahan dan pergantian komposisi DPR. Artinya, waktu yang panjang tersebut semestinya sudah lebih dari cukup untuk menguji berbagai persoalan hukum, menyerap aspirasi, menyempurnakan rumusan, sekaligus menemukan titik temu antara kebutuhan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara. Namun faktanya, setelah 18 tahun, RUU Perampasan Aset masih juga belum berubah menjadi undang-undang.

Di sinilah muncul persoalan yang lebih serius. Jika problem utamanya adalah kompleksitas hukum, mengapa setelah hampir dua dekade negara belum juga mampu menyelesaikannya? Bukankah berbagai persoalan mengenai due process of law, perlindungan hak milik, kepastian hukum, pembuktian, serta hubungan antara hukum pidana dan hukum acara seharusnya sudah dapat dikaji dan dirumuskan secara matang? Terlebih, pemerintah sendiri telah memiliki pengalaman panjang dalam membahas isu tersebut, sementara perkembangan hukum antikorupsi di berbagai negara juga menyediakan cukup banyak referensi.

Memang, kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda tanpa batas waktu. Di sinilah publik berhak mempertanyakan: apakah kehati-hatian tersebut benar-benar merupakan kebutuhan hukum, atau justru menjadi alasan yang terus digunakan untuk memperlambat proses politik legislasi?

Kecurigaan publik semakin mudah muncul karena pola pembahasannya seperti berulang. Ketika isu korupsi kembali mencuat dan masyarakat memberikan tekanan, RUU Perampasan Aset kembali memperoleh perhatian. DPR menyatakan pembahasan dilakukan secara maksimal, bahkan menggunakan istilah “gaspol”. Tetapi ketika perhatian publik mereda, proses tersebut kembali tidak terdengar. Pola semacam ini menimbulkan kesan bahwa RUU Perampasan Aset lebih sering bergerak karena tekanan momentum daripada karena agenda legislasi yang benar-benar konsisten.

Komitmen politik sebenarnya juga bukan sesuatu yang baru. Pada 2025, kembali muncul janji untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun memasuki pertengahan 2026, DPR masih berada pada tahap penyusunan draf RUU inisiatif. Pertanyaan publik pun menjadi semakin sederhana: kalau memang serius, kapan selesai?

Pernyataan DPR bahwa hampir setiap hari membahas RUU tersebut tentu patut diapresiasi. Tetapi dalam politik legislasi, ukuran keseriusan tidak cukup hanya dilihat dari seberapa sering rapat dilakukan atau seberapa keras pernyataan disampaikan. Keseriusan harus dibuktikan melalui kemajuan yang terukur: draf yang jelas, proses pembahasan yang transparan, titik-titik perbedaan yang diselesaikan, dan pada akhirnya pengesahan menjadi undang-undang.

Sebab, semakin lama RUU ini berada dalam tahap pembahasan, semakin sulit publik membedakan antara kehati-hatian legislasi dan politik memperlambat legislasi. Apalagi substansi RUU Perampasan Aset berpotensi menyentuh kepentingan orang-orang yang memiliki kekuasaan, jaringan ekonomi, maupun aset dalam jumlah besar. Karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan kritis: apakah lambannya pembahasan semata-mata disebabkan persoalan teknis dan hukum, atau terdapat persoalan kepentingan politik yang membuat sebagian pihak tidak benar-benar nyaman dengan lahirnya aturan tersebut?

RUU Perampasan Aset pada dasarnya bukan sekadar produk hukum baru. Ia menyangkut paradigma pemberantasan korupsi: apakah negara hanya mengejar pelaku dan menjatuhkan hukuman badan, atau juga secara serius mengejar hasil kejahatan agar tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringan yang berada di belakangnya. Dalam konteks korupsi yang semakin kompleks, kemampuan negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari efektivitas penegakan hukum.

Karena itu, setelah 18 tahun, publik sebenarnya tidak lagi membutuhkan terlalu banyak janji mengenai keseriusan. Publik membutuhkan bukti. Jika memang RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memberantas korupsi, maka negara harus menunjukkan bahwa prosesnya tidak akan kembali berputar dalam siklus yang sama: dibahas ketika kasus korupsi besar mencuat, dijanjikan ketika tekanan publik meningkat, lalu kembali melambat ketika perhatian masyarakat menurun.

Kehati-hatian Hukum” Sebagai Dalih ?

Kehati-hatian adalah prinsip dalam menyusun hukum, tetapi tidak semestinya menjadi alasan untuk membuat proses legislasi berlangsung tanpa kepastian. Terlebih RUU Perampasan Aset bukan isu yang baru muncul kemarin. Gagasannya telah bergulir sejak sekitar 2008 dan Naskah Akademiknya telah disusun pemerintah melalui BPHN pada 2012. Artinya, negara sebenarnya sudah memiliki waktu yang sangat panjang untuk mengidentifikasi persoalan dan mencari desain hukum yang tepat.

Karena itu, publik patut mengajukan pertanyaan sederhana: jika persoalannya memang kehati-hatian hukum, apa saja persoalan hukum yang selama ini belum selesai? Apakah terdapat pasal tertentu yang masih menimbulkan persoalan konstitusional? Apakah mekanisme pembuktiannya belum menemukan titik temu? Apakah hubungan dengan KUHAP baru masih memerlukan harmonisasi? Atau masih terdapat perbedaan mendasar antara pemerintah dan DPR mengenai kewenangan perampasan aset?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kehati-hatian yang sehat seharusnya menghasilkan rumusan hukum yang semakin matang. Sebaliknya, kehati-hatian yang tidak pernah menghasilkan keputusan justru berpotensi berubah menjadi penundaan.

Di sinilah perbedaan antara “membuat UU yang hati-hati” dan “menggunakan alasan kehati-hatian untuk terus menunda UU” harus diperjelas. Yang pertama merupakan kewajiban konstitusional pembentuk undang-undang. Yang kedua justru dapat menjadi persoalan politik apabila terus digunakan tanpa target penyelesaian yang konkret.

Apalagi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi dari kejahatan justru menjadi tujuan utama tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pelaku dapat dipenjara, tetapi apabila aset hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh jaringan di belakangnya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Di satu sisi, negara memang harus kuat. Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku korupsi yang memiliki uang, jaringan, dan kemampuan menyembunyikan hasil kejahatan. Tetapi di sisi lain, negara juga tidak boleh menjadi kuat secara sewenang-wenang. Kewenangan besar harus selalu disertai mekanisme kontrol yang sama kuatnya.

Dengan demikian, perdebatan RUU Perampasan Aset seharusnya bukan memilih antara efektivitas pemberantasan korupsi atau perlindungan HAM. Keduanya justru harus berjalan bersama. Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan secara agresif, tetapi tetap tunduk pada hukum, pembuktian, prosedur yang adil, dan pengawasan lembaga peradilan.

Justru keberhasilan RUU ini nantinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pembentuk undang-undang menemukan keseimbangan tersebut. Jangan sampai alasan untuk melindungi hak warga negara justru digunakan untuk melindungi aset hasil kejahatan. Tetapi jangan pula semangat mengejar aset koruptor menghasilkan kewenangan yang dapat mengancam hak warga yang tidak bersalah.

Karena itu, kehati-hatian hukum harus memiliki ukuran yang jelas. Jika kehati-hatian menghasilkan pasal yang lebih presisi, mekanisme pengawasan yang lebih kuat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang lebih baik, serta kepastian hukum yang lebih tinggi, maka kehati-hatian tersebut layak dipertahankan. Tetapi jika setelah bertahun-tahun kehati-hatian hanya menghasilkan pembahasan yang berulang tanpa keputusan, publik berhak bertanya apakah yang sedang dipertahankan sebenarnya adalah prinsip hukum atau justru status quo.

Pada akhirnya, ukuran keseriusan DPR dan pemerintah bukan terletak pada seberapa sering mereka mengatakan RUU Perampasan Aset sedang dibahas, melainkan pada kemampuan mereka membangun sebuah undang-undang yang kuat mengejar aset kejahatan sekaligus kuat melindungi hak warga negara.

Sebab negara hukum membutuhkan dua kekuatan sekaligus: kekuatan untuk merampas apa yang memang berasal dari kejahatan, dan kekuatan untuk mencegah negara merampas apa yang bukan haknya. Di antara dua kepentingan itulah kualitas RUU Perampasan Aset seharusnya diuji.

Kapan Bukti Konkritnya ?

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara “gaspol pakai turbo” tentu patut diapresiasi. Terlebih ia menyebut pembahasan dilakukan hampir setiap hari dan DPR menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan masukan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk meyakinkan publik bahwa DPR tidak sedang menolak RUU yang selama ini menjadi salah satu tuntutan penting dalam pemberantasan korupsi.

Namun dalam persoalan legislasi yang telah berlangsung hampir dua dekade, publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan mengenai kecepatan pembahasan. Publik membutuhkan bukti konkret bahwa “gaspol pakai turbo” benar-benar menghasilkan kemajuan menuju pengesahan undang-undang.

Sebab, perjalanan RUU Perampasan Aset sudah terlalu panjang untuk kembali diukur hanya berdasarkan seberapa sering rapat dilakukan. Gagasannya telah bergulir sejak sekitar 2008. Naskah Akademiknya bahkan telah disusun pemerintah melalui BPHN pada 2012. Artinya, dari sisi gagasan dan kajian akademik, RUU ini bukan barang baru yang baru ditemukan kemarin. Negara telah memiliki waktu belasan tahun untuk membahas, menguji, menyempurnakan, dan mencari jalan keluar atas berbagai persoalan hukumnya.

Komitmen politik untuk mengesahkan RUU ini juga bukan baru muncul pada 2026. Pada 2025 kembali muncul janji untuk mendorong pengesahannya. Namun ketika memasuki Juli 2026, DPR masih berada pada tahap penyusunan draf RUU inisiatif. Di sinilah muncul pertanyaan yang sulit dihindari: jika prosesnya memang sudah “gaspol”, mengapa setelah perjalanan sepanjang itu RUU masih berada dalam tahap penyusunan?

Tentu tidak adil jika setiap proses legislasi hanya diukur dari cepat atau lambatnya. RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru yang memiliki konsekuensi hukum sangat besar. Ada persoalan mengenai perlindungan hak milik, pembuktian, due process of law, kepastian hukum, hubungan dengan KUHAP, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah. Karena itu, pembahasan yang mendalam dan hati-hati memang diperlukan.

Tetapi kehati-hatian dan kecepatan sebenarnya bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Sebuah RUU dapat dibahas secara cermat sekaligus memiliki target penyelesaian yang jelas. Yang menjadi persoalan adalah ketika alasan kehati-hatian terus dikemukakan tanpa pernah disertai batas waktu dan tahapan penyelesaian yang dapat diketahui publik.

Di sinilah ukuran keseriusan DPR seharusnya mulai bergeser. Bukan lagi sekadar berapa kali rapat dilakukan, berapa banyak ahli yang diundang, atau seberapa keras istilah “gaspol” dan “turbo” disampaikan. Ukuran yang lebih relevan adalah: sudah sampai mana draftnya, apa saja substansi yang telah disepakati, apa yang masih menjadi perbedaan, kapan pembahasan selesai, kapan RUU dibawa ke pembahasan bersama pemerintah, dan kapan target pengesahannya?

Publik berhak mengetahui peta jalan tersebut. Sebab RUU Perampasan Aset bukan hanya urusan teknis internal DPR. Ia berkaitan langsung dengan kepentingan publik dalam memastikan bahwa hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak dapat dengan mudah disembunyikan, dialihkan, atau tetap dinikmati oleh pelaku dan jaringannya.

Kritik dari MAKI juga memperlihatkan adanya persoalan persepsi yang tidak boleh dianggap sepele. Menurut kritik tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki kecenderungan kembali ramai ketika terjadi kasus korupsi besar, kemudian kehilangan momentum ketika perhatian publik menurun. Apabila pola tersebut benar-benar terjadi berulang kali, maka wajar apabila masyarakat menjadi skeptis terhadap setiap pernyataan baru mengenai percepatan pembahasan.

Karena itu, tantangan DPR sekarang bukan sekadar meyakinkan publik bahwa mereka serius. Tantangannya adalah membuktikan keseriusan tersebut melalui hasil yang dapat dilihat dan diukur.

Kalau benar hampir setiap hari dibahas, publik semestinya dapat melihat progres yang nyata. Kalau benar “gaspol pakai turbo”, harus ada tahapan yang semakin mendekatkan RUU tersebut pada pengesahan. Dan kalau memang masih terdapat persoalan mendasar, DPR juga perlu menjelaskan secara terbuka apa persoalannya dan bagaimana jalan keluarnya.

Transparansi semacam ini justru penting agar kritik terhadap DPR tidak berkembang menjadi prasangka. Sebab publik tidak membutuhkan DPR yang sekadar terlihat cepat, tetapi DPR yang mampu menunjukkan bahwa kecepatan tersebut menghasilkan sesuatu.

Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling sulit adalah: kapan publik bisa melihat buktinya?. Apakah “gaspol pakai turbo” kali ini benar-benar akan berujung pada lahirnya UU Perampasan Aset, atau sekali lagi RUU tersebut hanya akan menjadi isu yang hidup ketika kasus korupsi besar mencuat dan kembali mati ketika sorotan publik mereda?

Setelah 18 tahun, publik rasanya sudah cukup lama menunggu. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi janji bahwa pembahasan sedang dipercepat, melainkan tanggal, tahapan, hasil dan kepastian bahwa perjalanan RUU ini benar-benar menuju pengesahan.

Jika DPR mampu membuktikannya, skeptisisme publik akan terjawab dengan sendirinya. Tetapi jika setelah jargon “gaspol pakai turbo” kembali muncul siklus yang sama ramai, dibahas, kemudian menghilang maka publik memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah yang sedang dipercepat benar-benar proses legislasi, atau hanya pernyataan politik untuk meredakan tekanan publik.