Jumlah Korban Diutamakan

MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional.

"Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator. Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.

"Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah," ujar hakim MK.

Namun setelah mencermati lima indikator tersebut, Mahkamah menemukan bahwa kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berkelindan, di mana salah satu indikator sedikit banyak mempengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lainnya. Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana

"Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri," kata hakim.

Mahkamah menilai ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah. Mahkamah mengatakan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007.

"Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas," ujar hakim.

Mahkamah menyatakan jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, maka telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.

"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal," ujar hakim MK.

Mahkamah mengatakan pilihan terhadap tiga indikator tersebut juga untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah. Mahkamah menyatakan jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional yakni dengan sekurang-sekurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, maka bencana tersebut merupakan bencana daerah.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," ujar hakim MK.

Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh terhadap dalil apabila pengaturan penetapan status dan tingkatan bencana tetap diserahkan kepada peraturan presiden, karena akan berpotensi melanggengkan konflik kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi. Menurut Mahkamah para pemohon tidak menguraikan secara jelas apa kaitan antara peraturan presiden sebagai bentuk produk hukum dengan konflik kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi.

"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 Undang-Undang 24/2007 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK.