Ketika Syarat Cawapres Gibran Terancam Gugur karena Dokumen Hilang

Jakarta, - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyatakan bahwa polemik misteri ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka sebenarnya sangat mudah diselesaikan.

Menurut mantan Wamenkumham itu, Gibran cukup menunjukkan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan.

"Masalah misteri ijazah SMA/sederajat Gibran ini mudah. Tunjukkan saja ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan Surat Keterangan Gibran. Para buzzerRp dan termul tidak usah ngeles mutar-mutar," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (24/8).

Denny menegaskan, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 jelas mensyaratkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma, serta dokumen pendukung lain seperti transkrip nilai.

Jika dokumen-dokumen tersebut tidak ada, maka Suket Penyetaraan yang digunakan Gibran untuk pencalonan cawapres bahkan sebelumnya sebagai calon wal kota (cawali) Solo bisa dianggap batal.

"Konsekwensinya serius, Gibran tidak memenuhi syarat Cawapres, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan sebagai wapres," tegasnya.

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia.

Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.