Minta Maaf Blokir Rekening Koordinator AMPB, Mandiri: Diminta Aparat

Jakarta, - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) secara resmi menyampaikan permintaan maaf terkait pemblokiran rekening milik salah satu warga Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang beredar di publik, rekening yang dimiliki oleh Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026).

Koordinator AMPB, Teguh Istianto menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga dengan nilai sekitar Rp80 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Bank menyatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dalam siaran pers bersama, CELIOS menyebut rekening Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.

Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening perlu memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

CELIOS menilai alasan pemblokiran yang disebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum perlu disertai penjelasan mengenai institusi yang meminta, dasar perkara, serta hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Menurut CELIOS, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu rekening, tetapi juga menyangkut aspek kepercayaan publik terhadap keamanan dana nasabah di perbankan.

“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).

CELIOS juga menyatakan industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat karena nasabah menempatkan dana dengan asumsi uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya.

Atas kasus tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, termasuk institusi yang mengajukan permintaan serta prosedur hukum yang digunakan.