[INTRO]
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus perlu dilakukan secara lebih rinci dan substansial. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan kewenangan kurator, terutama dalam penguasaan dan pengelolaan aset, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses kepailitan.
Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada kurator harus berjalan beriringan dengan standar profesionalisme, mekanisme pengawasan, serta batas kewenangan yang jelas. Pasalnya, kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan tugas kurator tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Jangan hanya bicara eksekusi di lapangan. Substansi aturannya harus jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Meity melalui keterangan yang diterima, Minggu (23/08/2026).Politisi Fraksi PKS itu menyoroti persoalan penguasaan aset yang kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas kurator. Dalam kondisi tertentu, aset yang harus dikelola atau dibereskan berada dalam penguasaan pihak lain sehingga kurator dapat menghadapi penolakan maupun hambatan ketika menjalankan kewenangannya.Karena itu, RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu mengatur secara lebih tegas mengenai kewenangan kurator, akses terhadap aset dan dokumen, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kejelasan tersebut diperlukan agar proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat berjalan efektif serta memiliki kepastian hukum.Masukan Kementerian Hukum turut menunjukkan adanya sejumlah hambatan yang dapat dihadapi kurator, antara lain penolakan akses, penyembunyian dokumen atau aset, perlawanan pihak ketiga, hingga kondisi lain yang menghambat pelaksanaan putusan. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang memadai mengenai dukungan pengamanan serta akses terhadap data dan aset yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas.Selain kewenangan, Meity menekankan pentingnya penguatan organisasi profesi dalam menjaga kualitas dan profesionalisme kurator. Organisasi profesi tidak hanya berperan memberikan perlindungan kepada anggotanya, tetapi juga memastikan setiap kurator memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan.Perlindungan profesi, lanjut Meity, juga tidak dapat dimaknai sebatas perlindungan dari tuntutan hukum. Regulasi harus mengatur secara komprehensif kompetensi, kode etik, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban kurator.“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada kurator, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalismenya,” ujar Meity.Dalam bahan pendalaman Kementerian Hukum, standar minimum nasional profesi kurator dan pengurus mencakup pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, serta kode etik. Standardisasi tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas profesi di tengah keberadaan sejumlah organisasi profesi kurator dan pengurus.
Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan, RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian kewenangan dan perlindungan kepada kurator. Regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi debitor, kreditor, pekerja, negara, serta pihak ketiga yang berkepentingan dalam proses kepailitan.Menutup pernyataan, Meity berharap berbagai masukan dari kurator dan organisasi profesi dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme kurator sekaligus mencegah munculnya persoalan kewenangan dalam pelaksanaannya.