Jakarta, - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menyita 35 korek api dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sembilan daerah. Polisi juga menemukan bahan bakar, alat tebang, hingga bibit sawit yang mengarah pada dugaan pembakaran untuk membuka lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan korek api tersebut diduga menjadi alat yang digunakan pelaku untuk menyulut api. “Ini bukti memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026, melansir Tempo.
Selain korek api, penyidik menyita dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.
Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan, antara lain 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan dua unit gergaji mesin. Barang bukti lainnya berupa 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik berisi sampel tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, enam bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Menurut Irhamni rangkaian barang bukti tersebut mengarah pada dugaan pembakaran bertujuan membuka lahan. Polisi menduga para pelaku memanfaatkan musim kemarau untuk membakar lahan sebelum menggunakannya untuk perkebunan saat musim hujan.
“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” ujar Irhamni.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pelaku telah menebang lahan sejak tiga hingga empat bulan sebelum pembakaran. Irhamni mengatakan pola tersebut ditemukan antara lain di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Sebagian besar tersangka merupakan petani, petani ladang, atau pekerja serabutan. Mereka antara lain membuka lahan untuk berkebun dan menanam sawit.
Irhamni menjelaskan, para pelaku memilih pembakaran karena menganggap cara tersebut lebih murah dibanding membersihkan lahan menggunakan peralatan.
Penggunaan alat membutuhkan biaya sewa dan bahan bakar yang lebih besar.
“Karena untuk membersihkan, untuk dilakukan land clearing, kan, mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM juga mahal sekarang, menggunakan sewa alat juga mahal. Yang paling mudah adalah dibakar,” kata Irhamni.
Selain menekan biaya, kata Irhamni, para pelaku menganggap abu sisa pembakaran dapat menyuburkan tanah. Kondisi itu membuat pembakaran menjadi salah satu cara yang mereka pilih untuk mempersiapkan lahan sebelum ditanami.
Bareskrim menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara sejak Februari 2026. Polisi semula menetapkan 72 tersangka. Satu perkara kemudian mendapat surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sehingga tersisa 71 tersangka yang perkaranya berlanjut.
Polisi mengawali penanganan perkara dengan memantau titik panas atau hotspot. Petugas kemudian memverifikasi lokasi dan memastikan keberadaan lahan yang terbakar.
Setelah api padam dan lokasi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari dugaan tindak pidana.
Irhamni mengatakan polisi akan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan jika menemukan peristiwa pidana. Penyidik kemudian memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan tersangka.
Bareskrim menduga motif dominan pembakaran tersebut berkaitan dengan upaya menghemat ongkos pembukaan lahan. “Sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.