Jalur Mandiri Jadi Celah Korupsi? Ini Titik Rawan yang Disorot KPK

-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi menjadi ladang korupsi. Celah tersebut dinilai muncul karena sejumlah perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola keuangan dan aset.

Berdasarkan laporan di Media nasional , hasil penyidikan sementara KPK menemukan sedikitnya tiga fakultas yang kuota penerimaan mahasiswa jalur mandirinya diduga diperjualbelikan. Praktik transaksional tersebut juga ditengarai telah berlangsung sebelum 2025. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta yang diduga berasal dari orangtua calon mahasiswa agar anaknya dapat diterima melalui jalur mandiri di Unsoed.

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu dasar untuk melihat adanya titik rawan pada jalur mandiri.


“Untuk jalur mandiri ini memang betul disampaikan tadi, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

 

Menurut Taufik, KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Pengawasan untuk menyusun langkah perbaikan guna menutup celah korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

 

Ia mengatakan, modus serta titik rawan yang ditemukan dalam proses penyidikan akan menjadi bahan evaluasi bagi bidang pencegahan.


“Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” jelasnya.

 

Bahkan, kata Taufik, opsi penghapusan jalur mandiri dapat menjadi salah satu kemungkinan yang dibahas apabila memang ditemukan celah yang sulit ditutup melalui perbaikan tata kelola.

 

“Kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di dokumen terkait maupun universitas,” ujarnya.

 


Taufik menambahkan, status sejumlah universitas sebagai BLU juga menjadi salah satu aspek yang akan dianalisis. Perguruan tinggi berstatus BLU memiliki fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan anggaran sehingga diperlukan pengawasan dan tata kelola yang kuat.

 

“Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu juga akan jadi analisis oleh tim di pencegahan,” sambungnya.

 

Jalur Mandiri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Pandangan senada disampaikan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Ia menilai sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri memiliki celah yang cukup besar untuk diselewengkan maupun dimanipulasi.

“Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8).

Didik menilai kasus yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, wakil rektor, serta sejumlah pihak lain dapat menjadi gambaran mengenai persoalan yang lebih luas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Ia menyebut kasus tersebut sebagai puncak gunung es dari kesemrawutan tata kelola jalur mandiri yang selama ini diterapkan dengan berbagai versi di masing-masing PTN.

Menurut Didik, perbedaan mekanisme dan tata kelola tersebut berpotensi menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Ia juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi pendanaan pendidikan tinggi. Anggaran pendidikan yang terbagi dalam berbagai pos dinilai membuat perguruan tinggi merasa memiliki keterbatasan dalam membiayai kebutuhan operasional.

Mengapa jalur mandiri rawan korupsi?

KPK dalam kajiannya menemukan beberapa titik rawan: 


Kewenangan kampus sangat besar
PTN memiliki kewenangan mengatur mekanisme seleksi dan kriteria penerimaan jalur mandiri. Jika pengawasan lemah, kewenangan tersebut bisa disalahgunakan.


Proses seleksi tidak selalu transparan
KPK pernah menilai jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang memiliki kepastian dibandingkan mekanisme seleksi yang lebih terstandar. Kondisi ini membuka celah manipulasi.


Keputusan bisa terlalu terpusat
KPK menyoroti penerimaan mahasiswa yang keputusannya dilakukan rektor tanpa melibatkan panitia atau panel secara memadai sebagai salah satu titik kerawanan.


Uang pengembangan institusi bisa menjadi faktor
Salah satu temuan KPK adalah adanya risiko sumbangan pengembangan institusi menjadi faktor penentu kelulusan calon mahasiswa jalur mandiri.


Ada nilai ekonomi yang besar
Jalur mandiri, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran, dapat berkaitan dengan biaya pendidikan dan sumbangan dalam jumlah besar. Dalam kasus Universitas Lampung, misalnya, KPK mengungkap praktik suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per calon mahasiswa.


Pengawasan dan transparansi menjadi kunci
Ketika kriteria kelulusan, proses penilaian, pembayaran, serta pengambilan keputusan tidak transparan, hubungan antara uang, kewenangan, dan kursi mahasiswa menjadi sulit diawasi.