MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan

[INTRO]

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyoroti dugaan pelarangan penggunaan hijab terhadap calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Kyai Cholil menegaskan, penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sehingga tidak semestinya dilarang.

“Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab,” kata Kyai Cholil melalui unggahannya di X, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agama, termasuk dalam hal berpakaian.

“Itu hak konstitusional semua warga negara. Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama,” ujarnya.

Kyai Cholil juga meminta agar dugaan pelarangan hijab tersebut diproses secara hukum apabila benar terjadi.

“Kalau itu beneran terjadi harus diproses secara hukum,” imbuhnya.

Dugaan kewajiban melepas hijab sebelumnya disampaikan seorang calon kadet putri bernama Asma, yang mengikuti rangkaian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.

Melalui unggahan di media sosial, Asma menceritakan pengalamannya selama mengikuti proses seleksi. Ia menyebut pengumuman resmi PMB Unhan mencantumkan ketentuan pakaian yang masih memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama mengikuti tahapan tes.

Namun, menurut Asma, ketentuan berbeda diterapkan ketika peserta mengikuti seleksi tingkat pusat di Bogor.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma.

Asma mengaku pertama kali mengetahui dugaan adanya aturan tidak tertulis mengenai pelepasan hijab saat mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahannya, ia menyebut calon kadet putri mendapat pertanyaan dari pimpinan fakultas dan panitia mengenai kesediaan melepas jilbab apabila dinyatakan lulus.

Ia juga mengutip percakapan yang disebut terjadi dalam sesi tersebut, termasuk pertanyaan mengenai kesediaan calon kadet untuk melepas jilbab dan memotong rambut.

Menurut Asma, panitia kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan baru. Ia menyebut calon kadet putri memang diwajibkan melepas jilbab apabila melanjutkan pendidikan di Unhan.

Asma juga mengaku kembali mendapat penjelasan serupa dalam sejumlah pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.

Menurutnya, calon kadet disebut diminta memotong rambut dan melepas penutup kepala apabila ingin melanjutkan pendidikan.

Persoalan tersebut kemudian dipertanyakan Asma ketika akan menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026. Ia mempertanyakan apakah ketentuan mengenai kewajiban melepas hijab tercantum secara tertulis dalam perjanjian pendidikan.

“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Asma, ketentuan mengenai pelepasan hijab tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perjanjian yang diterimanya.

Setelah mengikuti proses seleksi selama berbulan-bulan dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat, Asma akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak bersedia melepas hijab.

Dugaan tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial. Perdebatan terutama berkaitan dengan kebebasan menjalankan ajaran agama, hak peserta didik, serta transparansi aturan dalam proses penerimaan calon kadet Unhan.

Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini merujuk pada keterangan Asma dan pernyataan KH M Cholil Nafis. Klarifikasi resmi dari pihak Unhan mengenai aturan penggunaan hijab dalam proses pendidikan perlu menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.