KPK Bongkar 73 Kuota Khusus Unsoed untuk Maba yang Orang Tuanya Setor

-  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengaturan kuota dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Soedirman (Unsoed). KPK menyebut Rektor Unsoed Akhmad Sodiq telah menyiapkan puluhan kursi khusus untuk calon mahasiswa yang orang tuanya memberikan sejumlah uang.

Dari total sekitar 245 kursi jalur mandiri, KPK menyebut terdapat sekitar 73-75 kuota yang telah disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang dikaitkan dengan pemberian uang dalam proses seleksi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kuota tersebut telah diatur tersangka untuk calon mahasiswa yang orang tuanya dimintai atau memberikan sejumlah uang.

Menurut KPK, temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. KPK masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengaturan kuota dalam proses penerimaan mahasiswa tersebut.

 
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,"  Disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
 

 

 

 

 

Taufik menyebut, jumlah itu didapatkan oleh penyidik saat memperoleh barang bukti dokumen saat OTT dilakukan. Namun, dia mengatakan masih mendalami asal-usul hitungan penyiapan kuota tersebut.

"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.

Taufik awalnya membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.


Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

DIberitakan Media  : Duduk Perkara Rektor Unsoed Sodiq Peras Ortu Calon Maba tapi Tak Diluluskan


Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan `tawar menawar mahar` dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

"Setelah sepakat mengenai `mahar` tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi `klik`. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

 

 

 

KPK menyayangkan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter. Terlebih, dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan mahasiswa. 

 "Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan," ditambahkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.