Jakarta, - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Indonesia (Kortas Tipikor Polri) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Sebagai informasi, penolakan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan, Rabu (19/8/2026).
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut mereka, dalil tersebut tidak relevan dengan objek pemeriksaan praperadilan.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," tutur Polri.
Polri juga menilai argumentasi yang disampaikan kubu Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Polri, pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas suatu tindakan dalam proses pidana. Praperadilan, kata mereka, bukan forum untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi pokok perkara.
Polri menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, pranata praperadilan hanya berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana.
Menurut Polri, penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan yang memeriksa pokok perkara melalui proses pembuktian.
Polri juga menyoroti sejumlah permohonan kubu Febrie yang meminta hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan.
Selain itu, kubu Febrie dinilai meminta hakim menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset dengan tindak pidana.
Kubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," jelas Polri.
Polri menegaskan, apabila permohonan praperadilan meminta hakim menyimpulkan Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut telah melampaui kewenangan praperadilan.
Atas dasar itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.