Kepala Inspektorat Banda Aceh Tersangka Kasus Berhubungan Sesama Jenis

Jakarta, - Kepala Inspektorat Banda Aceh, Aceh, berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa inisial AM (22) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus berhubungan sesama jenis alias gay.

Dugaan aksi berhubungan sesama jenis oleh Kepala Inspektorat Banda Aceh dilakukan di ruang kantor.

Dalam perkara ini, FD dan AM kini ditahan 20 hari ke depan di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. AM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal mengatakan pihaknya menetapkan tersangka setelah ditemukan bukti bahwa keduanya melanggar syariat islam.

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).

Rizal menyebutkan salah satu bukti yang diamankan yaitu kasur lipat dan alat oral di ruang kerja FD.

"Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya," ucapnya.

Rizal mengatakan kasus itu bermula dari laporan adanya orang asing di kantor Inspektorat yang masuk ke ruang FD di luar jam kerja.

Mendapat laporan itu Polisi Syariat langsung menerjunkan tim untuk penyelidikan.

Petugas lalu menemukan FD dan AM dalam satu ruangan dengan alat bukti kasur lipat dan alat oral. lalu membawa keduanya ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.

Sementara itu Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana memastikan FD sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh setelah penetapan tersangka.

Dia juga mengatakan FD diduga telah melakukan pelanggaran berat disiplin ASN sesuai dengan PP 94/2021.

"Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila.