Yuddy yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023 itu diketahui mengidap kanker prostat dan penyakit jantung. Karena kondisi tersebut, pemeriksaan terhadap Yuddy belum dapat dilanjutkan dan agenda pemeriksaan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.
"Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," kata Yuddy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Agustus 2026.
Saat ditanya mengenai penyakit yang dideritanya, Yuddy mengaku mengidap kanker prostat, dan penyakit jantung.
"Saya ada kanker prostat, ya," ujar Yuddy.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya permintaan dana eksternal atau dana non-budgeter dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Yuddy memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada KPK.
"Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," tutur Yuddy.
Yuddy sendiri terlihat membawa obat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ketika ditanya obat tersebut, dia menyebut obat yang dibawanya merupakan obat untuk penyakit kanker yang dideritanya.
"Iya. Obat kanker saya," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman mengatakan, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," kata Arief.
Arief menerangkan, pemeriksaan terhadap Yuddy akan kembali dijadwalkan. Namun, waktu pemeriksaan berikutnya masih menyesuaikan kondisi kesehatan Yuddy.
"Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi," bebernya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Arief menegaskan pihaknya tidak mengajukan permohonan tersebut.
"Tidak ada, tidak ada. Karena memang wewenangnya ada di KPK dan kami berterima kasih ke KPK sangat profesional. Tadi diberi kesempatan juga beliau berbicara beberapa hal terkait dengan kasus ini, sudah disampaikan," terang Arief.
Arief juga menyatakan materi pemeriksaan belum sampai pada pembahasan mengenai dugaan permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun pihak komisaris Bank BJB.
"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi," ujarnya.
Arief menambahkan, jadwal pemeriksaan lanjutan Yuddy masih akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.
"Masih diagendakan. Disesuaikan dengan kondisi kesehatan," jelas Arif.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Empat tersangka lainnya telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026. Mereka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.