KPK Duga Yaqut Siapkan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji

Jakarta, - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menduga bahwa mantan Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.

Dugaan tersebut diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut jaksa, uang tersebut disiapkan Yaqut melalui dua staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," kata jaksa dalam persidangan.

Berawal dari Pembentukan Pansus Haji

Dugaan upaya tersebut bermula setelah DPR membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024. Pansus dibentuk untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan distribusi kuota tambahan.

Sebelum Pansus bekerja, Yaqut disebut menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Gus Alex, seluruh staf khusus Menag, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.

Menurut jaksa, rapat tersebut membahas rumusan jawaban untuk menghadapi kemungkinan pertanyaan Pansus, termasuk alasan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya," ujar jaksa.

Pansus kemudian menyimpulkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Selain itu, Pansus merekomendasikan sejumlah perbaikan, mulai dari revisi regulasi haji, sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, hingga penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus.

Pansus juga merekomendasikan penguatan peran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam rekomendasi terakhir, Pansus meminta pemerintahan berikutnya mempertimbangkan figur yang dinilai lebih cakap dan kompeten untuk menduduki jabatan Menteri Agama.

Yaqut Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Perkara tersebut menjerat Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.