Tarif Listrik Terbaru untuk Juli hingga September 2026 Tidak Naik

Jakarta, - Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode Juli-September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta beberapa waktu silam.

Penetapan tersebut merupakan tarif listrik untuk kuartal III 2026, yakni Juli, Agustus, dan September. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya disesuaikan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Untuk tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026. Nilai tukar yang digunakan sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tidak menerapkan kenaikan tersebut pada kuartal III 2026.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan tarif.

Golongan pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," beber Bahlil.

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku selama Juli-September 2026 tidak berubah meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan untuk menaikkan tarif.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PLN menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik.