Korupsi Bupati Pemalang, KPK Geledah 15 Rumah

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah belasan rumah yang tersebar di Pemalang, Pekalongan, Tegal dan Semarang. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dari penggeledahan tersebut tim KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, salah satunya dokumen proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga jadi bancakan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, tim penyidik menggeledah 15 rumah milik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Penggeledahan dilakukan secara maraton sejak 5 Agustus hingga kemarin.

"Sepuluh rumah yang berlokasi di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang," kata Budi, Minggu (9/8/2026), mengutip Inilah.

Selain dokumen proyek Dinas PUPR, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut nantinya akan ditelaah oleh penyidik sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkaranya.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ungkap Budi.

KPK sebelumnya juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Barang-barang yang disita mulai dari emas, uang tunai, mobil, hingga empat sepeda motor gede (moge).

Penyitaan tersebut dilakukan usai menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah milik tersangka Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) di Kabupaten Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS) di Kabupaten Purworejo.

Dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Anom, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik yang merupakan ayah Dias.

KPK mengungkap terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama Gus Haris terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekanan swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan Dias dan ayahnya.

Menurut KPK, Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada Lilik melalui aplikasi pesan singkat. Informasi itu kemudian digunakan Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.

Lilik selanjutnya meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, Gus Haris baru menyerahkan Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di Kabupaten Pemalang.

Akibat perbuatannya, Anom dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).