-
Heboh video penemuan ratusan senjata berbagai jenis ditemukan di yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Temuan airsoft gun sebanyak 995, terdiri dari jenis revolver airsoft gun sebanyak 776 dan jenis pistol airsoft gun sebanyak 215 disampaiakan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Jumat (7/8).
Polda Metro Jaya menemukan dokumen impor terkait 995 pucuk senjata yang disimpan di sebuah sekolah swasta di Pondok Pindang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi kini mendalami tujuan impor, legalitas, serta alasan senjata tersebut disimpan di lingkungan sekolah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dokumen impor ditemukan dalam pemeriksaan bersama Direktorat Intelkam dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditemukan terkait impor RSI 5483/12/2008, ini impor terkait softgun ataupun senapan angin," ungkap Budi, Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, 995 senjata yang ditemukan terdiri atas empat senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pistol angin kaliber 4,5 milimeter, dan 776 revolver angin kaliber 4,5 milimeter.
Menurut Budi, polisi masih mendalami tujuan impor ratusan senjata tersebut, termasuk kemungkinan penggunaanya untuk kegiatan tertentu atau diperjualbelikan.
"Ini masih didalami, pasti. Selama ini kan itu bisa diperjualbelikan. Kalau softgun ya, itu boleh, ada regulasinya," ujarnya.
Polisi juga memeriksa kesesuaian penyimpanan senjata dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, importir wajib melaporkan dokumen impor serta lokasi penyimpanan senjata kepada kepolisian.
"Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan," kata Budi seperti dilansir dari sejumlah media.
Pelaporan tersebut diperlukan agar penyimpanan senjata dapat diawasi oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Jika ditemukan pelanggaran administratif, importir dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin impor.
Ditemukan juga keberadaan satu pucuk senjata yang diduga merupakan senjata api , dalam hal ini Polisi akan lebih mendalami lebih serius lagi. "Termasuk yang berkaitan dengan dugaan senjata api yang satu pucuk, ini juga akan dilakukan pendalaman," pungkas Budi.
Jika pemiliknya tidak memiliki hak kepemilikan sesuai dokumen, polisi menyebut yang bersangkutan dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi akan memanggil mantan Ketua Yayasan berinisial IWD atau Indra Wargadalem. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, hingga tujuan penyimpanan ratusan senjata.
"Kita akan mengundang saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan, termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan," penjelasan Budi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya .