Kasus Amplop, Eks Pimpinan KPK: Hukuman Raja Juli Maksimal 20 Tahun

Jakarta, - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menyatakan bahwa hukuman pidana kepada penerima suap maupun pemberi suap maksimal 20 tahun penjara.

Pernyataan itu dia sampaikan untuk menanggapi kasus dugaan suap yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dari tersangka izin pembebasan kawasan hutan di Kuansing, Suhardiman Amby.

"Hukumannya 20 tahun maksimal, dua-duanya masuk penjara," katanya seperti melansir monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).

Oleh karena itu, katanya, KPK segera memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni.

"Raja Juli harus dipanggil dan diperiksa, kenapa baru bersuara setelah ketahuan bupatinya ditangkap," katanya.

Ditambahkannya, pemanggilan dan pemeriksaan politisi PSI itu sudah sangat kuat.

"Bukti sudah ada, pengakuan sudah ada, bukti-bukti sudah lengkap, sudah ada uangnya, pengakuan. Dua alat bukti sudah cukup bagi KPK memanggil dan memeriksa Raja Juli," kata Haryono Umar.

"Sudah kuat pidananya, KPK tak perlu lagi penangguhan, segera panggil dan periksa. Gak perlu ijin presiden," imbuhnya.

Dia juga mewanti-wanti KPK untuk tidak "bermain-main" dalam kasus Raja Juli. Pasalnya, pemberi suap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya harapannya gak ada permainan oleh KPK. Justru ini kesempatan bagi KPK menunjukkan independennya. Kenapa berani kepada bupati saja, tapi tidak kepada yang lebih tinggi," pungkas Haryono Umar.