Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (6/8) hari ini.
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik Tim 9 turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Don Ritto serta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," tuturnya.
Adapun penggeledahan itu dilakukan setelah kemarin penyidik Tim 9 lebih dahulu menggeledah rumah pengacara sekaligus tersangka Don Ritto.
Anang menjelaskan seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.
"Serta memperjelas konstruksi perkara dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.