Syarat penerima program bedah rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah. Peraturan itu merupakan aturan baru yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.
Program ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang merupakan seseorang yang berkeluarga, penyandang disabilitas, lansia, korban terdampak bencana, serta kelompok tingkat kesejahteraan pada desil 1 dan desil 2 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Selain itu, program bedah rumah terbagi menjadi dua kegiatan, yakni renovasi dan pembangunan baru. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah
Inilah syarat penerima bantuan renovasi rumah.
Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa
Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 DTSEN terkini atau penghasilan paling
tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.
Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Baru
Di sisi lain, inilah syarat kalau membangun kembali rumah baru karena yang lama hancur. Pembangunan rumah baru sebagai pengganti rumah rusak total atau menuju rumah layak huni.
Belum memiliki rumah
Status kepemilikan tanah jelas, sesuai peruntukan kawasan.
Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan
desil 4 DTSEN.
Belum pernah menerima redah rumah atau nama lain bantuan pemerintah untuk program perumahan.
Inilah syarat penerima bantuan pembangunan rumah baru.