Penanganan Kasus Febrie Mengkhawatirkan, Prabowo Harus Alihkan ke KPK

Jakarta, - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan bahwa penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mulai memunculkan alarm serius.

Dia menilai pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut ada bagian perkara yang tidak bisa dibuka ke publik justru memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026), Hendardi mengatakan kerahasiaan memang dapat diterapkan pada tahapan tertentu dalam penyidikan.

Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi akuntabilitas, terlebih perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang menjadi perhatian publik.

"Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum," kata Hendardi.

Dia mengatakan, sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara tersebut belum menunjukkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan publik.

Salah satu yang disorot Hendardi ialah perlakuan terhadap Febrie saat ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Menurutnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi, sehingga memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda.

"Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa," ujarnya.

Selain itu, Hendardi juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil dari langkah tersebut.

Kondisi itu dinilai membuka ruang spekulasi sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.

Hendardi bahkan mengingatkan adanya potensi persoalan yang lebih besar apabila proses hukum tidak segera dibenahi. Dia menilai perkara tersebut berisiko menghadapi persoalan prosedural yang bisa dimanfaatkan dalam mekanisme praperadilan.

"Alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras," tegasnya.

Menurut Hendardi, kekhawatiran tersebut juga dipengaruhi fakta bahwa perkara ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan mantan pejabat yang diperiksa. Dalam situasi seperti itu, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan terus dipertanyakan publik.

Dia menegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya mengikuti prosedur, tetapi juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa prosesnya bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga citra institusi.

"Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," ucap Hendardi.

Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.

Dia mengusulkan agar penanganan perkara Febrie dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga proses hukum dapat berjalan lebih independen dan dipercaya publik.

"Langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo," imbuhnya.

Menurutnya, semakin lama polemik tersebut dibiarkan tanpa transparansi dan langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara, terkhusus Presiden.