Jakarta, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan upaya penggusuran paksa terhadap lahan-lahan Petani Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Pemkab Luwu Timur mengerahkan sekiranya ratusan Satpol PP dan melibatkan aparat Kepolisian dan TNI yang melakukan serangkaian tindakan intimidasi, kekerasan yang mengakibatkan petani mengalami luka-lukai.
Informasi rencana penggusuran ini telah terdengar di telinga warga sejak tanggal 28 Juli 2026.
Puluhan mobil yang di antara truk-truk pengangkut aparat keamanan mulai terlihat berbaris dari jalan perbukitan sejak pukul 08.00 pagi, saat Petani sedang berkumpul di area perladangan mereka.
Lahan-lahan Petani yang telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1998 ini, dicaplok sepihak oleh Pemkab Luwu Timur untuk rencana pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Sebagaimana video yang telah beredar, kita dipertontonkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan oleh Pemerintah kepada Warganya sendiri. Pengerahan pasukan keamanan ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat berlebihan. Akibat dari hal itu, sejumlah kerugian timbul bagi Petani Laoli, mulai dari hilangnya hunian hingga mengalami luka fisik,” ungkap Muh. Fajrin Rahman, PBH LBH Makassar dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).
Petani yang mencoba bertahan di lokasi menghalau aparat demin mempertahankan tanah dan rumah-rumah mereka, tidak mampu menghadapi serbuan aparat keamanan yang dimobilisasi dalam jumlah sangat massif dibanding jumlah Petani yang sedang berada di lokasi. Dari hasil pemantauan Tim LBH Makassar, mencatat 7 petani mengalami luka-luka, 10 rumah Petani dibongkar dan dirobohkan paksa.
Tindakan pembongkaran paksa rumah-rumah Petani, bahkan harus terjadi dihadapan anak-anak mereka yang akhirnya harus berlarian ketakutan keluar dari rumah mereka. Termasuk pembongkaran dilakukan saat penghuni rumah masih berada di dalam rumah dimana Penghuninya seorang Disabilitas down syndrom dan anak 9 tahun.
Wilayah seluas 395 hektar di Dusun Laoli diklaim sepihak oleh Pemkab Luwu Timur, dimana pada tahun 2024 terbit Hak Pengelolaan (HPL) tanpa prose yang transparan dan tidak melibatkan, bahkan mengabaikan keberadaan Petani yang secara nyata telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut jauh sebelum HPL diterbitkan.
“Penerbitan HPL milik Pemkab Luwu Timur adalah pelanggaran konstitusi. Rumusan HPL dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah makna Hak Menguasai Negara seolah-olah negara bertindak sebagai pemilik tanah mutlak, bukan pengatur untuk kemakmuran rakyat. Penafsiran HMN melalui HPL tidak dikenal dalam UUPA 1960,” terang Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar.
Klaim Pemkab Lutim bahwa HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe juga menyisakan banyak kejanggalan. Data spasial mengenai lahan kompensasi tidak menunjukkan kesesuaian dengan peta HPL yang saat ini justru mengklaim tanah garapan Petani Laoli. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang harus dibuka secara transparan kepada publik.
Peralihan hak dari PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak serta-merta menghapus fakta bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak 1998. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 secara jelas mengamanatkan agar sebelum HPL diterbitkan dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik dan data yuridis tanah untuk memastikan tidak terdapat penguasaan oleh pihak lain.
“Pengabaian fakta keberadaan Petani Laoli yang telah mengelola tanah selama puluhan tahun tentu dapat dinilai tidak sekedar pelanggaran hukum administrasi tapi upaya perampasan lahan petani yang mengarah pada pelanggaran HAM. Selain itu upaya Pemkab Lutim memberikan santunan kepada petani sebagai jalan melalui konsinyasi melalui Pengadilan -tanpa mekanisme pengadaan tanah, terang adalah upaya manipulasi dan melemahkan posisi petani,” tambah Lisa.
Petani sudah melakukan berbagai upaya formal, termasuk pada februari 2026 telah mengadukan Pemkab Luwu Timur ke Komnas HAM dengan status darurat. Komnas HAM kemudian meminta Pemkab menunda rencana penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak, dan bahkan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran HAM. Namun, seruan dan rekomendasi Komnas HAM diabaikan.
Komnas HAM hari ini kembali mengirim surat rekomendasi kepada Pemkab Lutim, yang pada kesimpulannya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diminta untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan dalam penanganan masyarakat terdampak di Dusun Laoli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU HAM, serta instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia, termasuk menjamin pemulihan penghidupan masyarakat terdampak serta pemenuhan perlindungan prosedural dalam setiap tahapan.
“Tentu saja kita sedang dipertontonkan bagaimana kekuasaan itu dipakai untuk merampas hak Petani Laoli. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh Warga Indonesia untuk ikut menyuarakan ketidakadilan ini,” ucap Pajrin.