[INTRO]
Gelombang kritik terhadap BPJS Ketenagakerjaan menguat setelah beredar video yang diduga memperlihatkan peserta Program Orientasi Persiapan Kerja (OPK) dipaksa berjalan di atas bara api. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai dugaan praktik kekerasan dalam OPK BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat harus bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi institusi, direktur utama tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas sistem pembinaan yang berlangsung di bawah kewenangannya. "Kekerasan fisik maupun verbal dalam kegiatan orientasi lembaga publik seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditoleransi. Itu merupakan bentuk pelanggaran HAM sekaligus kegagalan menjaga profesionalisme institusi. Kami mendesak Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama bertanggung jawab secara moral dan politik dengan mengundurkan diri dari jabatannya," kata Joko Priyoski, yang akrab disapa Jojo, Sabtu (1/8/2026).
Desakan tersebut muncul setelah video yang diduga memperlihatkan peserta OPK berjalan di atas bara api beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembinaan yang diterapkan dalam program orientasi BPJS Ketenagakerjaan. Selain mendesak pergantian pimpinan, KAMAKSI meminta investigasi independen terhadap seluruh pelaksanaan Program OPK, mulai dari penyusunan kurikulum, metode pelatihan, keterlibatan instruktur, hingga pihak yang memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.
KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak kekerasan apabila ditemukan unsur pidana. Organisasi itu menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan disertai pemberian sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. "Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada klarifikasi atau permintaan maaf. Jika ada pelanggaran hukum, proses harus berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban," ujar Jojo.
Menurut KAMAKSI, dugaan praktik kekerasan tersebut ironis karena terjadi di institusi yang memiliki mandat memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lembaga yang mengedepankan aspek keselamatan kerja, kata mereka, seharusnya memastikan seluruh proses pembinaan berlangsung secara profesional, aman, dan menghormati martabat peserta.
KAMAKSI menilai peristiwa ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola orientasi pegawai di lembaga negara agar tidak lagi menggunakan metode yang berpotensi menimbulkan trauma maupun membahayakan keselamatan peserta.