Menko Yusril Ihza Persilakan Pemerintah Amerika Mengadili Hambali

Jakarta, - Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan pemerintah Amerika Serikat mengadili Encep Nurjaman alias Hambali.

Hambali adalah terdakwa kasus terorisme yang saat ini ditahan di Guantanamo, Kuba.

"Karena dia ditangkap oleh agen Amerika Serikat, ditahan di Guantanamo, lebih baik kita mengatakan silakan pemerintah Amerika mengadili kasus ini," kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia masih terus mendapat perkembangan ihwal kasus Hambali dari pihak militer Amerika Serikat yang melakukan proses hukum.

Menurut Yusril, Hambali ditangkap dengan paspor Thailand dan Spanyol. Namun, keluarganya berada di Indonesia sehingga masih diasosiasikan dengan negara ini.

Menurut Yusril, tim hukum yang mewakili Hambali memang masih kerap menyambangi Indonesia. Tujuannya, kata dia, untuk mencari bahan pembelaan dengan menghubungi dan bertemu keluarga Hambali.

"Pemerintah Indonesia tidak berkeinginan untuk repatriasi yang bersangkutan ke sini," ujar Yusril.

Adapun, Hambali ditangkap oleh militer Amerika Serikat karena dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara.

Hambali juga dituduh sebagai aktor intelektual kasus Bom Bali pada 2002. Saat ini, Hambali tengah diadili oleh Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan.

Lahir di Cianjur, Jawa Barat, 4 April 1964, Hambalimemiliki banyak nama, di antaranya Riduan Isomuddin, Encep Nurjaman, Mizi, Azman, Alejandro Davidson Gonzalez, Hendrawan, Kahar, Muzabkar, Halim Osmann, Samsuri, dan Daniel Suarez Naveira.

Namanya dicap sebagai dalang berbagai teror yang terjadi di kurun awal milenium 2000.