Dari Rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu KPK Sita Uang Rp4 Miliar

Jakarta, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa telah menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada pekan ini.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara pada Minggu, 26 Juli 2026.

Selain rumah Noprisman, Budi mengatakan penyidik juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi. Menurut Budi, penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas kelima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga saat itu lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.