Hikmahanto Juwana ,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pendirian URI Melanggar UU Pendidikan Tinggi

-  

Universitas Republik Indonesia (URI) merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah dengan tujuan utama mencetak calon-calon pemimpin Indonesia. Peristiwa Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi ramai dibahas diberbagai media sosial , dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Lima alasan ketidak-sesuaiannya.

Pertama, legalitas pendirian dari URI hingga release ini diterbitkan tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan.

Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden nomor 80/P 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

Kedua, dalam PP 4 pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur.

Ketiga, kalaulah LAN akan ada di dalam URI maka inipun tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi mengingat LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Presiden melalui Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud adalah Menteri PANRB.

Keempat, menurut Pasal 1 angka 7 PP 4 disebutkan bahwa "Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi." Sementara URI sebagaimana disampaikan oleh Gubernurnya ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan dilingkungan universitas.

Terakhir patut dipertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan dimana pada tingkat Mabes Angkatan ada Akmil, AAL dan AAU. Lalu pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI? Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.
Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden.

Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum.