Amran Desak Polisi Usut 7 Perusahaan Diduga Tolak Serap Tebu Petani

Jakarta, - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mengusut tujuh perusahaan yang diduga menolak menyerap tebu maupun gula hasil produksi petani.

Perintah itu disampaikan setelah Amran menerima laporan saat memimpin rapat percepatan swasembada gula di Surabaya, Jawa Timur.

"Pak Dirut (SGN Mahmudi), itu yang tujuh perusahaan periksa ya," kata Amran kepada melalui keterangan resmi dalam rapat percepatan swasembada gula di Surabaya, Rabu (22/7).

Tak lama setelah menerima laporan tersebut, Amran juga langsung menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk meminta dugaan itu ditelusuri lebih lanjut. Ia meminta seluruh perusahaan yang disebut dalam laporan diperiksa.

"Periksa, Pak, semua namanya. Periksa semua," jelas Amran kepada Dirkrimsus.

Laporan itu muncul saat rapat membahas berbagai tantangan dalam upaya mencapai swasembada gula nasional. Salah satu masalah yang disampaikan adalah dugaan sejumlah perusahaan tidak menyerap tebu atau gula milik petani dengan alasan keterbatasan kontainer maupun kendala distribusi perdagangan.

Amran menilai alasan tersebut tak dapat dibenarkan. Menurutnya, kepentingan petani harus menjadi prioritas, terlebih pemerintah tengah mendorong peningkatan produksi gula untuk mendukung target swasembada.

"Sudah berapa puluh tahun itu, masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu," jelasnya.

Amran juga menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik usaha yang dinilai merugikan negara maupun petani. Ia menyinggung dugaan praktik underinvoicing pada komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menurutnya selama ini menjadi perhatian pemerintah.

"Itu CPO namanya underinvoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia," ujar Amran.

Menurut Amran, setiap laporan yang berpotensi merugikan petani harus segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat upaya pemerintah meningkatkan produksi gula nasional.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama jajaran PT SGN menggelar rapat evaluasi percepatan swasembada gula nasional.

Dalam rapat itu, Amran kembali menegaskan target pemerintah mewujudkan swasembada gula konsumsi dalam dua tahun melalui percepatan peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas, modernisasi budidaya, serta pembenahan tata kelola industri gula.

Dia juga menekankan peningkatan produksi harus diikuti dengan kepastian pasar bagi petani agar hasil panen dapat terserap dengan baik.

"Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan," jelasnya.