Bos Whip Pink Kebingungan Jadi Tersangka UU Kesehatan

Jakarta, - Bos PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) mengajukan gelar perkara khusus terkait penetapan status tersangka produksi gas N2O (nitrous oxide) Whip Pink.

Kuasa hukum dari kedua tersangka Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo mengatakan gelar perkara khusus dilakukan kliennya lantaran merasa heran dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di kasus tersebut.

"Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/7).

Rizky mengatakan produk merek Whip Pink milik kliennya yang berisi gas N2O adalah bahan tambahan pangan atau food additive pada industri kuliner. Karenanya, ia menilai tidak tepat jika keduanya dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.

"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan," ungkapnya.

"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," imbuhnya.

Setelah adanya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, kata dia, kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan.

Ia mengatakan hal itu ditanyakan langsung kepada BPOM lewat pertemuan pada 27 Februari 2026. Kendati demikian, Rizky menyebut kliennya tidak mendapatkan kejelasan ihwal dan prosedur untuk memperoleh izin edar dan kesediaan seluruh persyaratan administrasi.

"Informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasi, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM sebetulnya ada enggak," publik.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe tersangka kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain menyebut penahan dilakukan setelah keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7) kemarin.

"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan.

Sementara kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan, dengan langkah awal membongkar adanya 16 gudang produk Whippink di 12 Kota milik dari PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Kemudian, untuk gambaran omset, perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.

Lebih lanjut dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT. SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.