Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Walau Ada Sprindik Baru Kejagung

Jakarta, - Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap dicekal ke luar negeri meski ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dari Kejaksaan Agung.

"Masih berlaku (pencekalan) lama sampai 20 hari sesuai hukum acara. Nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Febrie sebelumnya telah dicekal sesuai surat permintaan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026.

"Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," bebernya.

Seiring beralihnya penanganan kasus ke Korps Adhyaksa, Imigrasi kini menunggu pengajuan permohonan pencegahan resmi yang baru dari pihak kejagung. Namun hingga kini baru ada mandat pencekalan dari Polda Metro Jaya.

"(Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang," beber Hendarsam.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie. Sprindik ini keluar setelah perkara dari Polda Metro Jaya itu ditangani Kejagung bersama tim 9.