Jakarta, - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) secara resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan posisi Lalu sebagai Ketua DPW PAN NTB telah diambil alih oleh DPP PAN.
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai dan mengganti posisinya sebagai ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
PAN menyesalkan dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan Lalu.
Dia mengatakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selalu memberi nasihat dan peringatan keras kepada kader untuk mawas diri dan selalu pruden dalam mengelola pemerintahan daerah.
PAN mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap Lalu secara transparan, obyektif, akuntabel, demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum.
"PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan ada total 19 pihak yang diamankan dalam OTT di Lombok Barat, Senin (20/7).
Budi mengatakan Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya pada pagi hari.
"Untuk pihak-pihak yang diamankan mulai dari pagi ini, termasuk Bupati diamankan pagi ini di rumah dinas. Kemudian pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Dari pihak yang diamankan ini kemudian tim melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat," kata Budi.
Budi mengatakan perkara yang menjerat Lalu Ahmad Zaini itu diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Lalu terkait proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai ratusan juta rupiah dan beberapa dokumen yang diduga terkait perkara.