KPK Menyita Dokumen di Rumah Bupati hingga Kadis PU Sukoharjo

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik menggeledah rumah para tersangka serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, selama dua hari terakhir, penyidik KPK telah menggeledah sembilan lokasi, yakni rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE), dokumen, uang, dan perhiasan untuk melengkapi pembuktian perkara.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara ini, KPK menduga Etik memanfaatkan SK Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk memeras pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.

Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam menjalankan aksinya, digunakan sejumlah kode seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak", yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Pada masa bupati sebelumnya, praktik itu juga diduga dilakukan menggunakan kode "golekno 500 akhir tahun", yang berarti meminta pengumpulan Rp500 juta pada akhir tahun.

KPK menduga sepanjang 2021-2026, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD. Sementara dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024-2026, sedangkan sebelumnya Richard juga menghimpun setoran OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.