Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta, - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi melontarkan kritikan menohok atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Hendardi, Korps Adhyaksa sedang mempertontonkan teater hukum yang tidak masuk akal dan dinilai telah menghina nalar publik.

Hendardi, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat teras Kejagung ini telah memasuki fase krusial yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Kata Hendardi, nukannya berani membersihkan internal institusi, Kejagung dinilai sibuk memamerkan manuver yang inkonsisten.

"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7) kepada Bukamata.co.

Hendardi membeberkan tiga kejanggalan fundamental yang mengindikasikan adanya konflik kepentingan akut di tubuh Korps Adhyaksa.

Jebakan Batman Status Tersangka Menjadi Saksi

Kejanggalan pertama yang disorot tajam adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelum penanganan perkara diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia ke Kejagung, keduanya telah menyandang status sebagai tersangka.

Namun lanjut Hendardi, begitu berkas perkara berpindah tangan ke Kejagung, posisi keduanya justru merosot menjadi saksi di dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun pernyataan resmi institusi.

"Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," cetus Hendardi.

Misteri Keberadaan FA dan Singkatnya Masa Pencekalan

Persoalan kedua adalah hilangnya transparansi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkaranya dicaplok oleh Kejagung.

Korps Adhyaksa bungkam dan tidak memberikan kepastian terkait langkah hukum konkret terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Lebih janggal lagi, informasi yang beredar menunjukkan pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari, itu pun semata-mata didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, belum ada manuver dari Kejagung untuk memperpanjang pencekalan tersebut.

Bagi SETARA Institute, kelalaian ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan potensi sabotase terhadap efektivitas penegakan hukum.

Perlakuan Istimewa: Mengapa FA Tidak Ditahan?

Kejanggalan ketiga adalah keputusan Kejagung untuk tidak menjebloskan Febrie ke dalam tahanan. Hendardi mengakui hukum acara pidana memang tidak mewajibkan penahanan.

Namun, dalam megakorupsi dengan nilai kerugian negara fantastis yang melibatkan mantan elite penegak hukum berjejaring luas, absennya penahanan memicu aroma "patgulipat".

"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara," tegasnya.

Ujian Janji `Antartika` Presiden Prabowo

Melihat situasi yang kian keruh, SETARA Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih perkara ini demi menyelamatkan integritas hukum nasional.

Konflik kepentingan di tubuh Kejagung dinilai sudah terlalu telanjang untuk diabaikan.

Hendardi juga menyentil Presiden Prabowo Subianto agar tidak bersikap pasif atau sekadar berlindung di balik jargon "menghormati proses hukum".

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dituntut mengambil langkah politik tegas agar kasus ini diserahkan ke lembaga yang lebih independen.

"Janji Presiden untuk `mengejar koruptor sampai ke Antartika` kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," sindir Hendardi.

Seruan Perlawanan Publik dan Tantangan untuk KPK

Hendardi mendesak agar KPK tidak gamang dan segera menahan Febrie Adriansyah guna mencegah potensi pelarian, penghilangan alat bukti, maupun intervensi saksi memanfaatkan jejaring kekuasaannya sebagai mantan Jampidsus.

Jika negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi hukum bisa diproses secara adil tanpa karpet merah keistimewaan, Hendardi memperingatkan ancaman serius yang akan muncul di tengah masyarakat.

"Apabila negara gagal, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya. Tanpa kepercayaan publik, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum," pungkasnya seraya mengajak masyarakat sipil dan media massa untuk terus mengawal ketat skandal ini.