"Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu," ujar Setyo usai menghadiri peluncuran buku di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Menurut Setyo, koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga untuk menangani kasus tersebut.
Setyo tak menjelaskan lebih lanjut soal bentuk supervisi tersebut. Menurut dia, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.
"Makanya nanti dilihat kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi. Ya melakukan koordinasi dan supervisi," katanya.
KPK sebelumnya mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/7).