Jadi Temuan BPK, Kredit Macet Rp295 Miliar Bank DKI Jadi Sorotan

[INTRO]

Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp295 miliar di Bank DKI, kini telah rebranding dengan nama Bank Jakarta, kembali menjadi sorotan. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU) yang diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Desakan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil audit, Komite Kredit A1 diduga menyetujui pemberian fasilitas kredit tanpa mempertimbangkan secara memadai kemampuan debitur maupun kebutuhan pembiayaan riil. BPK juga mengindikasikan adanya potensi over financing, yakni nilai kredit yang melebihi kebutuhan usaha debitur. Selain itu, auditor menemukan sejumlah agunan yang dijadikan jaminan kredit diragukan keabsahannya. Proses penilaian terhadap agunan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar dan prosedur perbankan yang berlaku.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pemberian kredit, termasuk jajaran direksi Bank DKI saat itu. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap proses persetujuan kredit hingga lolosnya dokumen dan invoice yang kini dipersoalkan. "Sebagai BUMD milik warga Jakarta, Bank DKI harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses persetujuan kredit tersebut," kata Joko dalam keterangannya di Jakarta.

KAMAKSI menilai kelalaian dalam proses pemberian kredit telah mengakibatkan kerugian bagi Bank DKI karena fasilitas pembiayaan tersebut kini berstatus macet tanpa penyelesaian yang jelas. Organisasi tersebut meminta pertanggungjawaban seluruh pengambil keputusan yang terlibat dalam rapat Komite Kredit A1. Selain menyoroti kasus PT RMU, KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Laporan itu memuat berbagai persoalan tata kelola Bank DKI sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan analisis, persetujuan, pencairan, monitoring, dan evaluasi sejumlah kredit mikro maupun kredit UKM belum sepenuhnya menerapkan prinsip prudential banking. Auditor juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam pengelolaan operasional, termasuk pembayaran penghasilan karyawan yang tidak sesuai perhitungan hari kerja serta kelebihan pembayaran kepada enam pekerja renovasi gedung senilai Rp201,58 juta.

Temuan lainnya mencakup pengadaan sewa ruangan KCP Ancol yang dinilai tidak memadai, pengadaan tenaga outsourcing kebersihan yang bermasalah, lemahnya pengendalian keamanan sistem informasi, evaluasi kegiatan promosi yang belum optimal, hingga administrasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum tertib.

Menurut Joko, seluruh temuan tersebut tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap temuan BPK secara menyeluruh serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

KAMAKSI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang saham pengendali melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Bank DKI. Organisasi tersebut menilai temuan BPK merupakan peringatan serius bagi direksi dan komisaris untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.