Jakarta, - Aroma antiseptik khas ruang perawatan intensif Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengendap pekat. Di balik tirai-tirai yang ketat, Andrie Yunus berbaring dengan tubuh yang separuhnya terbakar. Cairan kimia korosif bernama air keras telah merampas kemerdekaan fisiknya, menyisakan derita luka bakar yang menganga lebar di sisi kanan tubuhnya—mulai dari wajah, leher, pundak hingga tangan.
Namun, di balik perban yang membungkus luka-luka itu, ada satu hal yang gagal dihancurkan oleh siraman air keras: pikirannya. Hal ini diceritakan dengan getir sekaligus takzim oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. Melalui penuturan Dimas, kita diajak melihat bagaimana seorang Andrie Yunus menolak untuk dibungkam, meskipun suaranya kini harus bergaung dari atas ranjang perawatan yang sunyi.
Menurut Dimas, kondisi fisik Andrie saat ini masih membutuhkan jalan pemulihan yang sangat panjang. Luka bakarnya begitu parah sehingga tim dokter dari berbagai disiplin ilmu—mulai dari dokter spesialis mata, bedah, penyakit dalam, hingga forensik—harus bersiaga penuh dalam penanganan intensif ini.
"Kondisinya belum bisa dipersentasekan karena memang penanganannya ekstra ketat," ujar Dimas.
Sementara bagian kiri tubuhnya relatif aman meski terdapat noda percikan di tangan kiri, bagian kanan tubuh Andrie mengalami kerusakan yang cukup serius.
Di akhir Juli 2026 ini, tim medis menjadwalkan operasi lanjutan untuk merekonstruksi kulit sekaligus mengevaluasi kondisi mata kanannya yang terdampak parah. Operasi besar ini krusial untuk menguji apakah Andrie akan mengalami kebutaan permanen atau fungsi penglihatannya masih bisa dipulihkan.
Karena perawatan yang sangat intensif, pihak rumah sakit memberlakukan pembatasan kunjungan yang sangat ketat. Praktis, hanya keluarga dekat, tim KontraS, dan tim penasihat hukum yang diizinkan menjenguk secara bergantian guna menjaga kondisi fisik Andrie agar tetap stabil selama masa kritis ini.
Kta Hidup di Ruang Marabahaya
Salah satu momen emosional terjadi pada 16 Juni 2026, tepat pada hari ulang tahun Andrie. Dimas bersama beberapa rekan menyempatkan diri menjenguknya di ruang rawat RSCM. Alih-alih meratapi nasib pribadinya, Andrie justru langsung memantik diskusi mendalam mengenai situasi politik nasional begitu melihat kedatangan rekan-rekannya.
Dalam obrolan yang hangat namun serius itu, Andrie melahirkan sebuah analogi yang sangat kuat: "ruang marabahaya."
"Andrie mengistilahkan situasi hari ini seperti `ruang marabahaya`," kenang Dimas. Istilah ini merujuk pada kondisi di mana warga negara tidak lagi memiliki ruang aman untuk bersuara kritis.
Di bawah kepemimpinan rezim Prabowo, Andrie merasakan adanya pola represifitas yang sistematis terhadap suara-suara rakyat.
Penuntasan pelanggaran HAM masa lalu kian buram, penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia merosot tajam, dan ruang politik bagi warga negara kian menyempit akibat intimidasi serta tindakan represif aparat yang terus berulang tanpa adanya penegakan hukum yang adil.
Bagi Andrie, kekerasan demi kekerasan yang terjadi di ruang publik—baik yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun militer—adalah bukti nyata dari penurunan kualitas demokrasi. Kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang ia yakini sebagai upaya pembunuhan berencana, bahkan tidak direspons secara serius oleh pemerintah.
Keheningan penguasa atas tragedi kemanusiaan ini seolah membenarkan ketakutan kolektif publik: kita semua sedang hidup di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan yang bisa datang kapan saja bagi siapa pun yang berani bersuara kritis.
Militerisme dan Normalisasi Peran TNI
Lebih jauh, Andrie melihat bahwa kasus yang menimpanya bukanlah sebuah insiden kriminal biasa yang berdiri sendiri. Dari ranjang rumah sakitnya, ia melakukan analisis tajam dan menyimpulkan bahwa kekerasan yang dialaminya merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pelibatan militer dalam ruang sipil yang kian gencar di bawah rezim saat ini.
"Andrie melihat ini sebagai bentuk ekstensifikasi atau perluasan pelibatan militer ke ranah domestik," jelas Dimas.
Kebijakan pemerintah yang menormalisasi peran TNI di ruang-ruang publik—mulai dari program ketahanan pangan hingga penempatan perwira aktif di berbagai kementerian lembaga sipil—merupakan langkah mundur yang membahayakan supremasi sipil.
Hal ini membawa ingatan kita pada aksi berani Andrie setahun lalu. Pada tahun 2025, Andrie menjadi sorotan publik saat melakukan aksi intervensi di tengah rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI di Hotel Sheraton untuk memprotes revisi Undang-Undang TNI.
Baginya, draf revisi tersebut adalah "kartu merah" bagi demokrasi kita. Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pasal 47 yang membolehkan perwira aktif menduduki jabatan sipil dinilai membuka celah lebar bagi militer untuk kembali mencampuri penegakan hukum dan membatasi ekspresi publik, terutama di ruang siber.
Ketakutan itu kini terbukti. Bahkan perjuangan konstitusional yang ditempuh Andrie bersama masyarakat sipil lewat judicial review (JR) atas UU TNI dan UUnPeradilan Militer di Mahkamah Konstitusi sejak 2025 hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan putusan.
"Sandiwara" Peradilan Militer
Ketika berbicara mengenai keadilan hukum, kemarahan yang tenang namun mendalam terpancar dari ranjang RSCM itu. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang baru-baru ini dijatuhkan dipandang Andrie tak lebih dari sebuah "sandiwara" hukum.
"Dia melihat ini sebagai operasi di dalam operasi," tutur Dimas menirukan ucapan Andrie.
Menurut Andrie, operasi pertama adalah aksi lapangan yang brutal: pengintaian, pemantauan, surveilans, penguntitan, hingga eksekusi penyiraman air keras yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Sementara, operasi kedua adalah persidangan di pengadilan militer yang didesain sedemikian rupa untuk melakukan penyangkalan dan memutarbalikkan fakta demi melindungi struktur kekuasaan di atasnya.
Ketertutupan Puspom TNI dan Oditurat Militer selama persidangan menjadi bukti nyata dari sandiwara ini. Bukti-bukti krusial yang diajukan oleh tim advokasi warga sipil diabaikan begitu saja dan tidak pernah dihadirkan dalam meja persidangan.
Ironisnya, Majelis Hakim yang seharusnyabertindak imparsial justru seolah-olah menjadi pembela bagi para pelaku dengan menyebut tindakan mereka "amatir" dan tidak mencerminkan operasi intelijen resmi.
Hasil akhirnya bisa ditebak: hukuman yang sangat ringan dijatuhkan kepada empat pelaku prajurit TNI, dengan vonis hanya 1 hingga 2 tahun penjara, dan juga pemecatan hanya pada dua orang pelaku.
Yang paling menyakitkan bagi Andrie adalah absennya pengungkapan aktor intelektual. Siapa yang memerintahkan operasi ini? Atas perintah siapa cairan kimia itu disiramkan Pertanyaan-pertanyaan krusial mengenai pertanggungjawaban komando menguap begitu saja di udara ruang sidang yang dingin.
Melawan Lewat Jalur Sipil
Bagi Andrie dan tim hukumnya, ketidakadilan di pengadilan militer bukanlah akhir dari perjuangan. Mereka menolak menyerah pada keterbatasan sistem peradilan militer yang eksklusif. Kini, perjuangan dialihkan ke koridor peradilan umum dengan memanfaatkan KUHP sipil.
Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi, mereka telah mendaftarkan Laporan Polisi (LPA dan LPB) di Polda Metro Jaya terkait pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindakan terorisme terhadap warga negara.
Upaya ini mulai menunjukkan perkembangan; dalam satu bulan terakhir, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah memeriksa tim hukum Andrie untuk mendalami temuan dan bukti-bukti investigasi independen mereka.
Tak hanya itu, desakan kuat juga terus dilayangkan kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus penyerangan keji ini.
Andrie Yunus kini memang masih terbaring lemah di ruang intensif RSCM, menunggu rangkaian operasi yang melelahkan di bulan Juli ini. Tubuhnya mungkin terluka parah, matanya mungkin terancam gelap, tetapi dari balik jeruji pemulihan itu, ia mengirimkan pesan yang sangat terang bagi seluruh rakyat Indonesia: perjuangan melawan represi tidak boleh berhenti, sekalipun kita dipaksa hidup di tengah "ruang marabahaya.”