RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Jamin Libatkan Masyarakat

Jakarta, - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Habiburokman menepis anggapan DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut.

"Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, bagaimana hari ini ada beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memaksimalkan partisipasi publik dalam menyusun RUU tersebut. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan produk undang-undang baru bukan revisi UU.

"Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan aset," ungkap Habiburokhman.

"Perlu kami sampaikan bahwa UU ini adalah UU yang sama sekali baru, bukan UU perubahan karena itu, lebih banyak yang dibahas dibanding UU yang dibahas di sini seperti KUHAP, UU Polisi ya, yang hanya membahas beberapa pasal," sambungnya.

Ia menekankan masyarakat akan terus dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan sejauh ini antusias masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan sangat tinggi.

"Nah kemarin kita dikritisi kenapa kok penyusunan masyarakat nggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya, kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," pungkasnya.