Kasus DSI Rp2,4 Triliun, OJK Dorong Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal yang lebih komprehensif dalam pengusutan dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah tersebut dinilai penting mengingat nilai kerugian perkara telah membengkak menjadi sekitar Rp2,4 triliun dan diduga melibatkan rangkaian tindak pidana yang lebih kompleks. 

OJK menilai penanganan perkara DSI perlu menggunakan instrumen hukum yang lebih luas agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sekaligus memaksimalkan upaya pengembalian kerugian para korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hal yang dilakukan termasuk melalui penelusuran aset untuk mendukung proses penegakan hukum. "Saat ini, LPSK sedang melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran lender untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis,  Minggu (12/7/2026).sebagaimana dikutip Kompas. 

Perkembangan penyidikan menunjukkan nilai kerugian dalam perkara tersebut meningkat menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut mencerminkan bertambahnya temuan transaksi maupun korban yang teridentifikasi selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan penerapan pasal berlapis, penyidik berpeluang menjerat pelaku tidak hanya dengan dugaan penipuan atau penggelapan, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan. Pendekatan tersebut juga memperkuat dasar hukum untuk melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kasus DSI menjadi perhatian publik karena melibatkan ribuan investor yang menanamkan dana melalui skema investasi berlabel syariah. Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memaksimalkan pemulihan aset guna mengembalikan hak para korban.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk mendukung proses asset recovery.