Polri Tak Kunjung Serahkan Don Ritto ke Kejagung

Jakarta, - Advokat Don Ritto masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah itu belum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik Polri masih mempersiapkan urusan administrasi. "Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, termasuk tersangka akan dilimpahkan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Juli 2026, sebagaimana mengutip Tempo.

Yusuf mengatakan pelimpahan dua tersangka ini masih dalam tahap penyidikan. Bukan pelimpahan pada tahap kedua atau penuntutan. Polisi saat ini telah melimpahkan beberapa barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun Febrie hingga saat ini belum ditahan. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Namun, polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengklaim pelimpahan ini dalam rangka sinergitas antar dua lembaga penegak hukum ini.

Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Satu penyitaan terbesar

terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Mereka juga menemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Cafe de`Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.