OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/7).

OTT tersebut dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Soloraya, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Sebanyak lima orang termasuk bupati berhasil ditangkap. Budi belum membuka informasi perihal identitas pihak lain yang tertangkap tangan.

Dia hanya menjelaskan lima orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bupati Sukoharjo dan para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Ini merupakan kali ketiga KPK melakukan OTT kepala daerah dalam waktu berdekatan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu lebih dulu memproses hukum Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, serta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).