Jakarta, - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma masing-masing menjadi 7 tahun penjara serta Dimas Werhaspati menjadi 8 tahun penjara.
"Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Selain meringankan pidana penjara, Majelis Hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Meski pidana pokok keempatnya diringankan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Hakim Ketua menyatakan terdapat beberapa faktor pemberat dan peringan terhadap vonis banding yang telah dijatuhkan. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Keadaan meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Hakim Ketua.
Sebelumnya, Yoki selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 dan Maya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 divonis pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.
Sementara, Gading selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) beserta Dimas selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) divonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan masing-masing 14 tahun bui.
Keempat terdakwa juga masing-masing dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Adapun, keempatnya terbukti terlibat melakukan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah, bersama-sama dengan para terdakwa lain, termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp285 triliun. Dua hal diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.