Aksi tersebut dipicu pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi atas usulan pemerintah daerah.
"Kami secara tegas menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang," kata Koordinator Aksi Burhanudin Abdullah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.
Massa aksi membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga beberapa kali meneriakkan seruan, "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus", sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perubahan aturan yang dinilai berpotensi melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam.
Burhanudin menegaskan kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, meskipun diatur melalui sistem zonasi atau tata ruang dalam draf revisi tersebut.
"Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan respons atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7).
Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang berlaku saat ini melarang operasional sejumlah usaha pariwisata, antara lain diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, "live music" tertentu, serta jenis usaha lain sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
Dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus. Sebagai gantinya, penyelenggaraan usaha hiburan malam diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 30 ayat (2) draf revisi mengatur usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.