KPK Sita Harley-Davidson hingga Rubicon dari Bekas Sekjen MPR

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma`ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. KPK turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson hingga mobil mewah Rubicon.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita ini merupakan hasil penerimaan Ma`ruf dari sejumlah rekanan. Para rekanan tersebut ditunjuk langsung olehnya untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI.

"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon," ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Selain dua kendaraan mewah tersebut, Taufik mengatakan penyidik turut menyita satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga menemukan bukti bahwa Ma`ruf menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

"Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," imbuhnya.

Taufik memastikan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).